Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 6 Feb 2026 13:08 WIB ·

Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota


 Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota Perbesar

Jember, – Kabel fiber optik (FO) yang berserakan di berbagai sudut kota Jember mulai ditertibkan, setelah bertahun-tahun menimbulkan keresahan bagi warga.

Namun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas, yang mengatur izin dan pengawasan kabel FO, masih dalam proses pembahasan.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan bahwa penertiban kabel FO liar memang harus dilakukan.

Selama ini, banyak vendor memasang jaringan utilitas tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara regulasi memang harus ditertibkan. Selama ini mereka ilegal dan tidak pernah memberikan sumbangsih apa pun terhadap PAD Jember,” kata David, Jumat (6/2/2026).

Kondisi kabel yang bergelantungan di atas kepala warga, menempel di tiang penerangan jalan, serta menyeberangi rumah dan gedung, dianggap mencoreng wajah kota dan membahayakan pengguna jalan.

“Tak hanya itu, maraknya tiang FO ilegal yang berdiri tanpa aturan membuat kota terlihat seperti hutan tiang. Beberapa tiang bahkan menumpuk atau menyatu dengan tiang Telkom maupun PJU agar terkesan resmi,” tuturnya.

David juga menyampaikan potensi kerugian daerah akibat praktik ilegal tersebut. Selama ini, pemasangan kabel tidak tercatat sebagai objek pajak atau retribusi yang masuk ke PAD, padahal pemanfaatan fasilitas publik untuk bisnis jaringan FO bisa bernilai besar.

Untuk menindaklanjuti kondisi ini, DPRD bersama eksekutif tengah menggodok Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Regulasi ini nantinya akan mengatur izin, kewajiban retribusi, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kalau perda sudah ada, tentu bisa ada sanksi. Baik pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak berizin,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kewenangan Terbatas, Dishub Lumajang: Pencabutan SIPP Hanya Bisa di Provinsi

6 Februari 2026 - 12:07 WIB

Dua Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Candipuro dalam Sehari, Empat Orang Luka

6 Februari 2026 - 11:29 WIB

RSUD Terima Permintaan Visum Terkait Kasus Siswi MTsN Lumajang Diduga Tertembak

6 Februari 2026 - 10:33 WIB

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Trending di Daerah