Jember, – Kabel fiber optik (FO) yang berserakan di berbagai sudut kota Jember mulai ditertibkan, setelah bertahun-tahun menimbulkan keresahan bagi warga.
Namun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas, yang mengatur izin dan pengawasan kabel FO, masih dalam proses pembahasan.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan bahwa penertiban kabel FO liar memang harus dilakukan.
Selama ini, banyak vendor memasang jaringan utilitas tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Secara regulasi memang harus ditertibkan. Selama ini mereka ilegal dan tidak pernah memberikan sumbangsih apa pun terhadap PAD Jember,” kata David, Jumat (6/2/2026).
Kondisi kabel yang bergelantungan di atas kepala warga, menempel di tiang penerangan jalan, serta menyeberangi rumah dan gedung, dianggap mencoreng wajah kota dan membahayakan pengguna jalan.
“Tak hanya itu, maraknya tiang FO ilegal yang berdiri tanpa aturan membuat kota terlihat seperti hutan tiang. Beberapa tiang bahkan menumpuk atau menyatu dengan tiang Telkom maupun PJU agar terkesan resmi,” tuturnya.
David juga menyampaikan potensi kerugian daerah akibat praktik ilegal tersebut. Selama ini, pemasangan kabel tidak tercatat sebagai objek pajak atau retribusi yang masuk ke PAD, padahal pemanfaatan fasilitas publik untuk bisnis jaringan FO bisa bernilai besar.
Untuk menindaklanjuti kondisi ini, DPRD bersama eksekutif tengah menggodok Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Regulasi ini nantinya akan mengatur izin, kewajiban retribusi, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kalau perda sudah ada, tentu bisa ada sanksi. Baik pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak berizin,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan