Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 30 Jan 2026 08:19 WIB ·

Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang


 Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang Perbesar

Jember, – Penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) senilai Rp 5,6 miliar berdampak langsung pada komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Dedy Dwi Setiawan yang berasal dari Partai NasDem ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak 20 Oktober 2025. Akibat penahanan tersebut, kursi pimpinan DPRD Jember yang seharusnya berjumlah empat orang kini hanya diisi oleh tiga pimpinan.

Saat ini, pimpinan DPRD Jember yang masih aktif masing-masing adalah Ahmad Halim dari Partai Gerindra, Widarto dari PDI Perjuangan, dan Fuad Akhsan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menindaklanjuti kekosongan tersebut, DPD Partai NasDem Kabupaten Jember telah mengusulkan tiga nama calon pengisi kursi pimpinan DPRD kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto.

“Benar, kami sudah mengirim surat ke DPP untuk pengisian kekosongan pimpinan dewan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Bambang, Junat (30/1/2026).

Dalam surat tersebut, NasDem mengajukan tiga nama, yakni Budi Wicaksono atau Budi Pink selaku Ketua Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, serta Fatmawati, anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi NasDem.

Bambang menegaskan bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang bermasalah hukum, mekanismenya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PAW baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“PAW baru bisa dilakukan setelah ada putusan inkrah. Itu ranahnya DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dedy Dwi Setiawan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dedy diketahui telah dua kali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember sebelum akhirnya tersandung perkara hukum tersebut.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan

30 Januari 2026 - 08:47 WIB

Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP

30 Januari 2026 - 08:34 WIB

Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026

28 Januari 2026 - 19:29 WIB

Surabaya Targetkan 2.400 Rumah Rutilahu Rampung pada 2026

23 Januari 2026 - 16:54 WIB

Gugatan Wakil Bupati ke Bupati Jember Picu Isu Retaknya Koalisi Pasca Pilkada

23 Januari 2026 - 13:30 WIB

Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik

20 Januari 2026 - 07:02 WIB

Trending di Politik