Probolinggo, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/25).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Operasi ini berlangsung sekitar empat jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, menyampaikan bahwa penyidik menyasar beberapa ruangan penting, termasuk ruang sekretaris dinas (Sekdis) dan ruang arsip. Dari lokasi, petugas menyita dokumen-dokumen tebal serta beberapa perangkat elektronik, termasuk flashdisk.
“Dokumen yang kami sita berkaitan dengan dua kasus. Pertama, dugaan korupsi dana hibah di PKBM Iqro di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas. Kedua, kasus rangkap jabatan atau double job oleh seorang pendamping desa di Kecamatan Maron,” ungkap Taufik, Kamis (21/8/25).
Baca juga: Progres Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Capai 86,43 Persen
Dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro mengarah pada penyalahgunaan dana hibah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar masyarakat dan pembangunan fasilitas pendidikan justru diduga tak digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ada kegiatan seperti renovasi gedung yang dalam dokumen tertulis dilakukan, tapi faktanya tak sesuai realisasi di lapangan,” kata Taufik.
Baca juga: Meski Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Lumajang
Untuk diketahui, dua bulan sebelumnya, tim Kejari juga sudah menggeledah lokasi PKBM tersebut dan menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik.
Kasus kedua yang diusut menyangkut seorang pendamping desa yang diduga merangkap jabatan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di instansi pemerintah sejak tahun 2017 hingga 2025.
Dengan dua jabatan tersebut, yang bersangkutan diduga menerima dua sumber anggaran negara secara bersamaan.
“Status kasus double job ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, kami belum bisa sampaikan secara rinci karena proses penyidikan umum masih berjalan,” jelas Taufik.
Tinggalkan Balasan