Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 21 Okt 2025 06:57 WIB ·

Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua


 Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi dalam program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) setelah Kejari melakukan penyidikan secara intensif sejak pertengahan tahun.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satu dari mereka, DDS, diduga merujuk pada salah satu Wakil Ketua DPRD Jember yang masih aktif.

Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran

“Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir,” ujar Ichwan dalam konferensi pers di kantor Kejari Jember, Senin malam.

Ichwan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap DDS berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025. Selanjutnya, status penyidikan dinaikkan menjadi penyidikan khusus melalui surat perintah tertanggal 20 Oktober 2025.

“Tepatnya hari ini, tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Penetapan ini juga diikuti dengan langkah penahanan terhadap para tersangka,” ungkapnya.

Baca juga:Skema Baru Bantuan Pendidikan Surabaya Dinilai Tak Adil, DPRD Minta Tinjau Ulang

Dalam penyidikan awal, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi anggaran pada kegiatan pengadaan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan serta berat (mamiri dan mamirat). Anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 5,6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, realisasi pengadaan dilakukan dengan harga di bawah standar anggaran. Tak hanya itu, kegiatan juga tidak dilaksanakan oleh CV (perusahaan) yang ditunjuk secara resmi, melainkan pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pelaksanaan tidak dilakukan oleh CV yang ditunjuk melalui mekanisme resmi. Ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya pelanggaran,” kata Ichwan.

Sejauh ini, Kejari telah menyita barang bukti senilai Rp 108 juta dari hasil penggeledahan dan penyidikan. Meski begitu, pihak Kejari masih belum mengungkap estimasi total kerugian negara dalam kasus ini.

“Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan auditor,” jelas Ichwan.

Terhadap kelima tersangka, Kejari menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal