Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 21 Okt 2025 06:57 WIB ·

Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua


 Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi dalam program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) setelah Kejari melakukan penyidikan secara intensif sejak pertengahan tahun.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satu dari mereka, DDS, diduga merujuk pada salah satu Wakil Ketua DPRD Jember yang masih aktif.

Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran

“Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir,” ujar Ichwan dalam konferensi pers di kantor Kejari Jember, Senin malam.

Ichwan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap DDS berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025. Selanjutnya, status penyidikan dinaikkan menjadi penyidikan khusus melalui surat perintah tertanggal 20 Oktober 2025.

“Tepatnya hari ini, tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Penetapan ini juga diikuti dengan langkah penahanan terhadap para tersangka,” ungkapnya.

Baca juga:Skema Baru Bantuan Pendidikan Surabaya Dinilai Tak Adil, DPRD Minta Tinjau Ulang

Dalam penyidikan awal, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi anggaran pada kegiatan pengadaan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan serta berat (mamiri dan mamirat). Anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 5,6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, realisasi pengadaan dilakukan dengan harga di bawah standar anggaran. Tak hanya itu, kegiatan juga tidak dilaksanakan oleh CV (perusahaan) yang ditunjuk secara resmi, melainkan pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pelaksanaan tidak dilakukan oleh CV yang ditunjuk melalui mekanisme resmi. Ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya pelanggaran,” kata Ichwan.

Sejauh ini, Kejari telah menyita barang bukti senilai Rp 108 juta dari hasil penggeledahan dan penyidikan. Meski begitu, pihak Kejari masih belum mengungkap estimasi total kerugian negara dalam kasus ini.

“Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan auditor,” jelas Ichwan.

Terhadap kelima tersangka, Kejari menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan

23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Jember Pastikan Kinerja Tak Terganggu Meski Wakil Ketua Ditahan Kasus Korupsi Sosperda

23 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak

23 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Korupsi Sosraperda Jember: Empat Ditahan, Kejaksaan Bidik Anggota Dewan Lainnya

22 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Rompi Pink, Masker, dan Langkah Cepat, Detik-Detik Penahanan Tersangka Korupsi Sosperda

21 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik

21 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Trending di Kriminal