Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi dalam program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) setelah Kejari melakukan penyidikan secara intensif sejak pertengahan tahun.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satu dari mereka, DDS, diduga merujuk pada salah satu Wakil Ketua DPRD Jember yang masih aktif.
Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran
“Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir,” ujar Ichwan dalam konferensi pers di kantor Kejari Jember, Senin malam.
Ichwan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap DDS berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025. Selanjutnya, status penyidikan dinaikkan menjadi penyidikan khusus melalui surat perintah tertanggal 20 Oktober 2025.
“Tepatnya hari ini, tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Penetapan ini juga diikuti dengan langkah penahanan terhadap para tersangka,” ungkapnya.
Baca juga:Skema Baru Bantuan Pendidikan Surabaya Dinilai Tak Adil, DPRD Minta Tinjau Ulang
Dalam penyidikan awal, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi anggaran pada kegiatan pengadaan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan serta berat (mamiri dan mamirat). Anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 5,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, realisasi pengadaan dilakukan dengan harga di bawah standar anggaran. Tak hanya itu, kegiatan juga tidak dilaksanakan oleh CV (perusahaan) yang ditunjuk secara resmi, melainkan pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pelaksanaan tidak dilakukan oleh CV yang ditunjuk melalui mekanisme resmi. Ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya pelanggaran,” kata Ichwan.
Sejauh ini, Kejari telah menyita barang bukti senilai Rp 108 juta dari hasil penggeledahan dan penyidikan. Meski begitu, pihak Kejari masih belum mengungkap estimasi total kerugian negara dalam kasus ini.
“Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan auditor,” jelas Ichwan.
Terhadap kelima tersangka, Kejari menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Tinggalkan Balasan