Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Kriminal · 26 Agu 2025 19:34 WIB ·

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar


 Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar Perbesar

Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan seorang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Perbuatan ES diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,77 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp121 Miliar dari Sektor Aset pada 2025

“Penyidik telah menetapkan ES sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya, Selasa (26/8/25).

Kasus ini terkait penyalahgunaan aset PT KAI yang berlokasi di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya, yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Dari 653 Formasi ASN Lumajang 2024, Tersisa 3 Kosong

Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung memutuskan untuk menahan ES di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Kami juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Putu Arya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar-kejaran Dramatis ala Film Aksi di Jalanan Lumajang

11 Desember 2025 - 15:35 WIB

Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Masuk Tahap Penuntutan

11 Desember 2025 - 09:06 WIB

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan

11 Desember 2025 - 08:59 WIB

Kejari Jember Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Mamin Sosraperda ke Tahap Penuntutan

11 Desember 2025 - 08:54 WIB

Operasi Gabungan Sapu Bersih Rokok Ilegal di Lumajang dan Probolinggo Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 08:19 WIB

Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya

3 Desember 2025 - 18:16 WIB

Trending di Kriminal