Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 20 Jan 2026 07:00 WIB ·

Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi


 Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi Perbesar

Jember, – Konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto di Kabupaten Jember berlanjut ke ranah hukum. Wabup Djoko mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik terhadap Bupati Fawait di Pengadilan Negeri Jember, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar.

Gugatan ini merupakan respons terhadap kasus sebelumnya, di mana warga Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Djoko dan Fawait pada November 2025 terkait dugaan ketidakakuran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam gugatan rekovensi, Djoko menuntut Rp 24,5 miliar untuk kerugian materiil terkait biaya operasional pilkada, seperti transportasi, akomodasi hotel, dan biaya pengacara.

Selain itu, ia menuntut Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya.
Kuasa hukum Djoko menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Agus MM dalam gugatan awal dimaksudkan untuk meminggirkan peran fungsional Wabup secara sistematis.

“Pemutusan akses koordinasi dan pembatasan keterlibatan Wabup menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, gugatan balik diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran asas kepatutan,” ujar kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan ini tidak lazim dan menyatakan bahwa Agus MM sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perjanjian antara Bupati dan Wabup. Thamrin juga menyarankan agar Djoko lebih terhormat jika mundur dari jabatannya sebelum menggugat Fawait.

Agus MM sendiri menyatakan kecewa dengan gugatan balik tersebut. Ia berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan, namun hingga kini belum ada titik temu dalam proses yang telah berlangsung sejak 19 November 2025.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan

30 Januari 2026 - 08:47 WIB

Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP

30 Januari 2026 - 08:34 WIB

Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang

30 Januari 2026 - 08:19 WIB

Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026

28 Januari 2026 - 19:29 WIB

Surabaya Targetkan 2.400 Rumah Rutilahu Rampung pada 2026

23 Januari 2026 - 16:54 WIB

Gugatan Wakil Bupati ke Bupati Jember Picu Isu Retaknya Koalisi Pasca Pilkada

23 Januari 2026 - 13:30 WIB

Trending di Politik