Pasuruan, – Polisi sempat dibuat curiga saat seorang pria yang mengaku sebagai saksi terlalu mengetahui banyak detail soal kasus pembunuhan lansia di Pasuruan. Ternyata, pria tersebut adalah M Fawaid (27), keponakan korban yang merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap pamannya, Mirzah (63).
Kasus ini terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan, pada Senin pagi (14/7/25). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Dari hasil penyelidikan, Fawaid diketahui membunuh korban demi menguasai mobil CR-V milik pamannya untuk melunasi utang-utangnya.
“Yang bersangkutan (pelaku) justru hadir di tempat kejadian saat olah TKP berlangsung dan sempat memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Rabu (16/7/25).
Baca juga:Hadapi Transisi SD ke SMP, MPLS Surabaya Bantu Siswa Baru Beradaptasi Secara Menyeluruh
Namun, keterangan yang disampaikan Fawaid justru menimbulkan kecurigaan. Menurut penyidik, pernyataan pria itu tampak terlalu rinci dan tidak wajar bagi seseorang yang mengaku sebagai saksi biasa.
“Informasi yang dia berikan terlihat janggal. Dari situ kami mendalami lebih lanjut dan akhirnya mengarah bahwa dia adalah pelaku,” tambah Widi.
Baca juga: Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama
Polda Jatim bersama Polres Pasuruan hanya butuh waktu 7 jam sejak penemuan jenazah untuk mengungkap kasus ini. Berbagai petunjuk dan kejanggalan berhasil dikumpulkan dan mengarah pada satu nama M Fawaid.
Fakta mengejutkan lainnya, pembunuhan ini telah direncanakan jauh-jauh hari. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast menjelaskan bahwa Fawaid telah merancang pembunuhan sejak dua bulan lalu. Bahkan, dua minggu sebelum kejadian, ia sempat hampir melancarkan aksinya namun batal karena anak korban sedang berada di rumah.
Pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya. Ia menganiaya dan membunuh korban, lalu membawa kabur mobil beserta BPKB sepeda motor milik korban.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan