Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Politik · 28 Nov 2025 12:46 WIB ·

Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing


 Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Perbesar

Jember, – Gugatan warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, terhadap Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, memunculkan perdebatan hukum terkait legal standing penggugat.

Kuasa hukum Wakil Bupati, M. Khusni Thamrin, menilai penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan yang menjadi obyek sengketa sehingga secara hukum tidak berhak menggugat.

Thamrin menegaskan, akta kesepakatan tersebut dibuat antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebelum Pilkada 2024, dan hanya mengikat kedua pihak tersebut.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara dua orang, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati waktu itu. Penggugat tidak terikat dalam kesepakatan ini,” ujarnya.

Selain itu, Thamrin menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“Menurut Peraturan Mahkamah Agung, perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN,” jelasnya.

Thamrin juga menekankan bahwa jika sengketa terkait perjanjian, gugatan yang tepat seharusnya berupa wanprestasi.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Ia menambahkan, penarikan Bupati sebagai turut tergugat juga dinilai keliru karena akta yang menjadi obyek sengketa hanya melibatkan pasangan calon saat Pilkada.

Sidang kedua gugatan ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Jember dan dipimpin Majelis Hakim Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggugat Ibaratkan Bupati-Wabup Jember Sebagai Ponsel Satu Paket

28 November 2025 - 12:51 WIB

Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember

28 November 2025 - 12:40 WIB

Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan

28 November 2025 - 12:36 WIB

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik

17 November 2025 - 09:13 WIB

Pemerintah Provinsi Akan Lebih Tepat Sasaran dalam Salurkan Bantuan, Begini Langkahnya

15 November 2025 - 15:06 WIB

DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko

15 November 2025 - 14:09 WIB

Trending di Politik