Jember, – Gugatan warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, terhadap Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, memunculkan perdebatan hukum terkait legal standing penggugat.
Kuasa hukum Wakil Bupati, M. Khusni Thamrin, menilai penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan yang menjadi obyek sengketa sehingga secara hukum tidak berhak menggugat.
Thamrin menegaskan, akta kesepakatan tersebut dibuat antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebelum Pilkada 2024, dan hanya mengikat kedua pihak tersebut.
“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara dua orang, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati waktu itu. Penggugat tidak terikat dalam kesepakatan ini,” ujarnya.
Selain itu, Thamrin menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.
“Menurut Peraturan Mahkamah Agung, perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN,” jelasnya.
Thamrin juga menekankan bahwa jika sengketa terkait perjanjian, gugatan yang tepat seharusnya berupa wanprestasi.
“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.
Ia menambahkan, penarikan Bupati sebagai turut tergugat juga dinilai keliru karena akta yang menjadi obyek sengketa hanya melibatkan pasangan calon saat Pilkada.
Sidang kedua gugatan ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Jember dan dipimpin Majelis Hakim Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.
Tinggalkan Balasan