Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 28 Nov 2025 12:46 WIB ·

Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing


 Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Perbesar

Jember, – Gugatan warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, terhadap Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, memunculkan perdebatan hukum terkait legal standing penggugat.

Kuasa hukum Wakil Bupati, M. Khusni Thamrin, menilai penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan yang menjadi obyek sengketa sehingga secara hukum tidak berhak menggugat.

Thamrin menegaskan, akta kesepakatan tersebut dibuat antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebelum Pilkada 2024, dan hanya mengikat kedua pihak tersebut.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara dua orang, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati waktu itu. Penggugat tidak terikat dalam kesepakatan ini,” ujarnya.

Selain itu, Thamrin menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“Menurut Peraturan Mahkamah Agung, perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN,” jelasnya.

Thamrin juga menekankan bahwa jika sengketa terkait perjanjian, gugatan yang tepat seharusnya berupa wanprestasi.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Ia menambahkan, penarikan Bupati sebagai turut tergugat juga dinilai keliru karena akta yang menjadi obyek sengketa hanya melibatkan pasangan calon saat Pilkada.

Sidang kedua gugatan ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Jember dan dipimpin Majelis Hakim Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan

30 Januari 2026 - 08:47 WIB

Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP

30 Januari 2026 - 08:34 WIB

Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang

30 Januari 2026 - 08:19 WIB

Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026

28 Januari 2026 - 19:29 WIB

Surabaya Targetkan 2.400 Rumah Rutilahu Rampung pada 2026

23 Januari 2026 - 16:54 WIB

Gugatan Wakil Bupati ke Bupati Jember Picu Isu Retaknya Koalisi Pasca Pilkada

23 Januari 2026 - 13:30 WIB

Trending di Politik