Lumajang, – Kekhawatiran calon jamaah terkait potensi kehilangan kuota umrah jika terjadi pembatalan keberangkatan mulai mencuat di tengah dinamika penerbangan internasional.
Menyikapi hal itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Umar Hassan, meminta jamaah untuk memperkuat komunikasi dengan biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Umar, keputusan pembatalan maupun penundaan keberangkatan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua harus melalui proses komunikasi dan kesepakatan antara jamaah dan pihak travel.
“Supaya nanti tidak ada pihak yang disalahkan. Komunikasi itu penting, dan kesepakatan harus jelas,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan jadwal, baik penundaan maupun pembatalan, idealnya dituangkan dalam dokumen tertulis. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari.
“Kalau memang ada kesepakatan, sebaiknya dibuat secara tertulis agar masing-masing pihak memiliki pegangan yang jelas,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan