Lumajang, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang kini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup parah.
Kapasitas ideal hanya untuk 250 warga binaan, namun saat ini jumlah penghuni telah melampaui 700 orang.
Menghadapi kondisi tersebut, pihak Lapas mulai mengambil langkah pemindahan bagi narapidana dengan vonis hukuman tinggi ke lembaga pemasyarakatan lain yang lebih representatif.
Baca juga: 36 Persen Warga Jadi Target Layanan CKG Lumajang Tahun Ini
Salah satu yang telah dipindahkan adalah Tono, terpidana kasus penanaman ganja di kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp121 Miliar dari Sektor Aset pada 2025
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menegaskan bahwa pemindahan ini bukan karena Tono bermasalah di dalam lapas, melainkan semata-mata karena lama hukuman yang dijalaninya.
“Bukan karena yang bersangkutan ini bermasalah, tapi memang vonis hukumannya terlalu tinggi, jadi kita pindahkan ke Lapas yang lebih representatif,” jelas Mahendra, Rabu (27/8/25).
Pemindahan dilakukan ke Lapas Kelas I Surabaya, dan akan berlanjut untuk terpidana lain yang juga dijatuhi hukuman berat, terutama dalam kasus narkotika.
“Ada juga yang terkait ganja dan divonis maksimal, nanti juga akan dipindahkan. Sekarang masih menunggu proses kasasi, jadi baru satu yang kami kirim,” pungkas Mahendra.
Tinggalkan Balasan