Lapas Lumajang Overkapasitas, Terpidana Hukuman Berat Mulai Dipindahkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cara Memutihkan Kulit Secara Alami dengan Mudah dan Aman Ketua Kadin Lumajang Imbau Jaga Kondusifitas Jelang Demo 3 September, Stabilitas Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daftar HP 3 Jutaan Kamera Terbaik 2025: Kelebihan, Kekurangan dan Perbandingannya HP 3 Jutaan Terbaik untuk Gaming di 2025 10 HP 3 Jutaan Terbaik 2025: Gaming, Kamera, Baterai Awet & Spesifikasi Lengkap

Kriminal · 27 Agu 2025 13:40 WIB ·

Lapas Lumajang Overkapasitas, Terpidana Hukuman Berat Mulai Dipindahkan


 Lapas Lumajang Overkapasitas, Terpidana Hukuman Berat Mulai Dipindahkan Perbesar

Lumajang, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang kini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup parah.

Kapasitas ideal hanya untuk 250 warga binaan, namun saat ini jumlah penghuni telah melampaui 700 orang.

Menghadapi kondisi tersebut, pihak Lapas mulai mengambil langkah pemindahan bagi narapidana dengan vonis hukuman tinggi ke lembaga pemasyarakatan lain yang lebih representatif.

Baca juga: 36 Persen Warga Jadi Target Layanan CKG Lumajang Tahun Ini

Salah satu yang telah dipindahkan adalah Tono, terpidana kasus penanaman ganja di kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp121 Miliar dari Sektor Aset pada 2025

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menegaskan bahwa pemindahan ini bukan karena Tono bermasalah di dalam lapas, melainkan semata-mata karena lama hukuman yang dijalaninya.

“Bukan karena yang bersangkutan ini bermasalah, tapi memang vonis hukumannya terlalu tinggi, jadi kita pindahkan ke Lapas yang lebih representatif,” jelas Mahendra, Rabu (27/8/25).

Pemindahan dilakukan ke Lapas Kelas I Surabaya, dan akan berlanjut untuk terpidana lain yang juga dijatuhi hukuman berat, terutama dalam kasus narkotika.

“Ada juga yang terkait ganja dan divonis maksimal, nanti juga akan dipindahkan. Sekarang masih menunggu proses kasasi, jadi baru satu yang kami kirim,” pungkas Mahendra.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita

28 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Perhutani: Penebangan Kayu di Petak 2 Dilakukan Tanpa Izin Resmi

28 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga

28 Agustus 2025 - 19:24 WIB

49 Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Mamin Sosraperda 2023/2024

28 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

28 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Balongsari dan Benowo Ditetapkan sebagai Kelurahan Rawan Narkoba di Surabaya

26 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Trending di Kriminal