Lumajang, – Sejumlah warga di kawasan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, mengaku mengalami tekanan dari pihak tertentu karena menyewakan rumah yang mereka tempati.
Tekanan itu disebut bukan berasal dari aparat pemerintah, melainkan dari oknum yang mengaku sebagai mantan koordinator relokasi.
Salah satu warga, Hanip, mengatakan praktik penyewaan rumah sudah terjadi sejak lama, terutama di rumah-rumah yang dibiarkan kosong oleh pemilik aslinya. Namun, beberapa warga yang menyewakan rumahnya justru mendapatkan intimidasi dan ancaman.
Baca juga: Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP
“Ada yang ngontrak cuma Rp800.000 setahun karena kasihan, tapi malah ditakut-takuti. Katanya nanti rumahnya dicabut. Tapi yang lain juga nyewain rumahnya, kok nggak apa-apa? Itu yang bikin bingung. Aturan ini kok kayaknya cuma berlaku ke sebagian orang saja,” kata Hanip, Jumat (15/8/25).
Menurutnya, tekanan itu tidak datang dari pejabat resmi atau aparat pemerintah, melainkan dari seseorang yang dikenal sebagai mantan koordinator program relokasi Huntap. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan warga penerima Huntap.
“Kalau memang tidak boleh disewakan, ya jangan pilih-pilih. Semua harus ditegur, bukan cuma sebagian. Jangan sampai warga yang berniat baik malah diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Baca juga: Penerbangan Perdana Jakarta–Jember Gunakan ATR 72-500, Langsung Tanpa Transit
Hanip mengungkapkan sejumlah warga sudah berkoordinasi dengan RT sebelum menyewakan rumah, namun tetap saja mendapat tekanan setelah rumah ditempati.
“Setelah rumah ditempati sekitar sebulan, muncul ancaman dari pihak-pihak yang bukan aparat. Kami tidak tahu harus mengadu ke siapa,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, menegaskan rumah Huntap dan Huntara tidak boleh disewakan, dijual, atau dipindahtangankan.
“Penyewaan termasuk pelanggaran, dan aset bisa ditarik kembali oleh pemerintah,” katanya.
Untuk diketahui, larangan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) No. 1286 Tahun 2024 yang melarang pemindahtanganan aset kawasan relokasi.
Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang No. 1 Tahun 2022 juga menyatakan bahwa rumah Huntara hanya boleh ditempati oleh penerima sah, dan akan ditarik jika tidak dihuni dalam waktu tiga bulan.
Tinggalkan Balasan