Ormas Tak Terdaftar, Uang Diminta, Nama Baik Dicemarkan: Modus Baru Pemerasan di Jatim - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 24 Jul 2025 20:06 WIB ·

Ormas Tak Terdaftar, Uang Diminta, Nama Baik Dicemarkan: Modus Baru Pemerasan di Jatim


 Ormas Tak Terdaftar, Uang Diminta, Nama Baik Dicemarkan: Modus Baru Pemerasan di Jatim Perbesar

Surabaya, – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap modus baru pemerasan yang melibatkan ormas ilegal dan isu sensitif seperti korupsi serta moral pejabat.

Dua orang pemuda diamankan Polda Jatim setelah memeras seorang ASN di Sidoarjo dengan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran dan menyebarkan tuduhan serius tanpa dasar.

Kedua pelaku adalah SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Keduanya mengaku sebagai pengurus ormas bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi, yang ternyata tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan mereka berdua.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini bermula pada 16 Juli 2025 saat pelaku mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Baca juga: Tangis Haru Keluarga di Surabaya, 8 Jemaah Haji Belum Pulang: Satu Melahirkan, Satu Masih Hilang

Dalam surat itu, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut agar salah satu pejabat berinisial AAP dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah dan juga menyebarkan isu perselingkuhan dengan istri perwira TNI.

“Ancaman tersebut disampaikan untuk menekan korban agar menyerahkan uang. Tersangka membuat kesan seolah-olah demo akan besar dan berdampak luas,” jelas Abast, Kamis (24/7/25).

Korban yang khawatir dengan ancaman pencemaran nama baik akhirnya menyanggupi permintaan uang.

Baca juga: Penutupan Jalur Gumitir Picu Kemacetan 30 Km di Banyuwangi, Sopir: Bus Saya Belum Bergerak Sejak Subuh

Pada 19 Juli 2025, seorang perwakilan korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Namun sesaat setelah transaksi dilakukan, anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 20,050 juta dalam sebuah paper bag, satu bundel surat pemberitahuan demonstrasi dari ormas FGR, dua unit telepon seluler, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy.

Baca juga: Penutupan Jalur Gunung Gumitir Menuai Proses Pembahasan, Dishub Banyuwangi Minta Masyarakat Bersabar

“Ormas FGR tidak terdaftar di Kesbangpol dan tidak memiliki struktur yang sah. Organisasi ini hanya kedok. Anggotanya hanya dua orang ini,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

Modus operandi yang digunakan pelaku mengandalkan tekanan psikologis terhadap korban dengan menggiring isu publik. Korban dijebak dalam narasi yang mengaitkan dugaan korupsi dan masalah moral, lalu dihadapkan pada pilihan buruk dicemarkan namanya atau membayar uang “damai”.

Polda Jatim menilai ini sebagai bentuk baru dari kejahatan berbasis reputasi, yang menggabungkan elemen pemerasan, pencemaran nama baik, dan manipulasi opini publik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan maksud memaksa, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal