Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 28 Agu 2025 19:56 WIB ·

Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita


 Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita Perbesar

Lumajang, – Petugas Polsek Candipuro, Lumajang, bersama Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan negara.

Dalam penangkapan tersebut, satu unit truk bermuatan sekitar enam kubik kayu disita sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas pemuatan kayu tanpa izin di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro.

Petugas gabungan segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah pekerja yang baru saja menyelesaikan proses pemuatan kayu ke dalam truk.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Pria yang diamankan diketahui bernama Tarimin, warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro.

Baca juga: Donat Lapis Tugu Malang Jadi Incaran Warga, Murah Meriah dengan Rasa Premium

Selain satu truk yang disita, petugas juga menemukan dua truk lainnya yang diduga kuat membawa hasil penebangan kayu tanpa izin resmi.

Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faizal, membenarkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara dan ditebang tanpa prosedur legal.

“Satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik diamankan ke Polres Lumajang, dan ada satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” kata Faizal, Kamis (28/8/25).

Ia menegaskan, semua aktivitas penebangan di kawasan hutan negara harus melalui mekanisme kerja sama resmi. “Tanpa adanya dokumen perizinan atau bagi hasil yang disepakati, tindakan penebangan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Namun, penangkapan tersebut tidak berlangsung tanpa kendala. Saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku, sempat terjadi ketegangan dengan pihak keluarga yang membantah tuduhan tersebut.

Mereka mengklaim kayu yang dimuat adalah hasil pohon yang ditanam sendiri bertahun-tahun silam.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Semeru, Junaedi, menyatakan bahwa anggotanya memang melakukan penanaman pohon secara mandiri.

Ia menyesalkan tindakan penangkapan oleh aparat karena belum ada koordinasi lebih lanjut soal panen kayu.

“Kenapa dulu pada saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Jadi kasihan masyarakat dong. Kita selama ini juga melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani, tapi terkait penebangan ini kita memang belum berkoordinasi,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal