Lumajang, – Petugas Polsek Candipuro, Lumajang, bersama Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan negara.
Dalam penangkapan tersebut, satu unit truk bermuatan sekitar enam kubik kayu disita sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas pemuatan kayu tanpa izin di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro.
Petugas gabungan segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah pekerja yang baru saja menyelesaikan proses pemuatan kayu ke dalam truk.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap
Pria yang diamankan diketahui bernama Tarimin, warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro.
Baca juga: Donat Lapis Tugu Malang Jadi Incaran Warga, Murah Meriah dengan Rasa Premium
Selain satu truk yang disita, petugas juga menemukan dua truk lainnya yang diduga kuat membawa hasil penebangan kayu tanpa izin resmi.
Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faizal, membenarkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara dan ditebang tanpa prosedur legal.
“Satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik diamankan ke Polres Lumajang, dan ada satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” kata Faizal, Kamis (28/8/25).
Ia menegaskan, semua aktivitas penebangan di kawasan hutan negara harus melalui mekanisme kerja sama resmi. “Tanpa adanya dokumen perizinan atau bagi hasil yang disepakati, tindakan penebangan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.
Namun, penangkapan tersebut tidak berlangsung tanpa kendala. Saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku, sempat terjadi ketegangan dengan pihak keluarga yang membantah tuduhan tersebut.
Mereka mengklaim kayu yang dimuat adalah hasil pohon yang ditanam sendiri bertahun-tahun silam.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Semeru, Junaedi, menyatakan bahwa anggotanya memang melakukan penanaman pohon secara mandiri.
Ia menyesalkan tindakan penangkapan oleh aparat karena belum ada koordinasi lebih lanjut soal panen kayu.
“Kenapa dulu pada saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Jadi kasihan masyarakat dong. Kita selama ini juga melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani, tapi terkait penebangan ini kita memang belum berkoordinasi,” katanya.
Tinggalkan Balasan