Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 28 Agu 2025 19:56 WIB ·

Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita


 Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita Perbesar

Lumajang, – Petugas Polsek Candipuro, Lumajang, bersama Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan negara.

Dalam penangkapan tersebut, satu unit truk bermuatan sekitar enam kubik kayu disita sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas pemuatan kayu tanpa izin di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro.

Petugas gabungan segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah pekerja yang baru saja menyelesaikan proses pemuatan kayu ke dalam truk.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Pria yang diamankan diketahui bernama Tarimin, warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro.

Baca juga: Donat Lapis Tugu Malang Jadi Incaran Warga, Murah Meriah dengan Rasa Premium

Selain satu truk yang disita, petugas juga menemukan dua truk lainnya yang diduga kuat membawa hasil penebangan kayu tanpa izin resmi.

Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faizal, membenarkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara dan ditebang tanpa prosedur legal.

“Satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik diamankan ke Polres Lumajang, dan ada satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” kata Faizal, Kamis (28/8/25).

Ia menegaskan, semua aktivitas penebangan di kawasan hutan negara harus melalui mekanisme kerja sama resmi. “Tanpa adanya dokumen perizinan atau bagi hasil yang disepakati, tindakan penebangan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Namun, penangkapan tersebut tidak berlangsung tanpa kendala. Saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku, sempat terjadi ketegangan dengan pihak keluarga yang membantah tuduhan tersebut.

Mereka mengklaim kayu yang dimuat adalah hasil pohon yang ditanam sendiri bertahun-tahun silam.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Semeru, Junaedi, menyatakan bahwa anggotanya memang melakukan penanaman pohon secara mandiri.

Ia menyesalkan tindakan penangkapan oleh aparat karena belum ada koordinasi lebih lanjut soal panen kayu.

“Kenapa dulu pada saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Jadi kasihan masyarakat dong. Kita selama ini juga melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani, tapi terkait penebangan ini kita memang belum berkoordinasi,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang

1 November 2025 - 17:22 WIB

Ada Oknum ASN di Lumajang Yang Bermain-Main Dengan Solar Subsidi

31 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

31 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah

31 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Modus Korupsi Sosraperda Jember Terungkap, Pengadaan Konsumsi Jadi Ladang Penyimpangan

30 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Setelah 34 Pria Jadi Tersangka, Pemkot Surabaya Panggil Pengelola Hotel

25 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Trending di Kriminal