Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cara Memutihkan Kulit Secara Alami dengan Mudah dan Aman Ketua Kadin Lumajang Imbau Jaga Kondusifitas Jelang Demo 3 September, Stabilitas Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daftar HP 3 Jutaan Kamera Terbaik 2025: Kelebihan, Kekurangan dan Perbandingannya HP 3 Jutaan Terbaik untuk Gaming di 2025 10 HP 3 Jutaan Terbaik 2025: Gaming, Kamera, Baterai Awet & Spesifikasi Lengkap

Kriminal · 28 Agu 2025 19:24 WIB ·

Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga


 Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga Perbesar

Lumajang, – Penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Candipuro terhadap dugaan aktivitas ilegal logging di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tidak berjalan mulus.

Penangkapan salah satu terduga pelaku sempat memicu ketegangan antara aparat dan keluarga.

Ketegangan terjadi saat petugas mendatangi rumah seorang pria bernama Tarimin, yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani.

Di lokasi, aparat juga menemukan sejumlah pekerja yang diduga ikut terlibat dalam proses pemuatan kayu ke dalam truk.

Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pohon yang ditanam secara mandiri oleh warga bertahun-tahun silam, bukan dari kawasan hutan negara.

Baca juga: 10 Ton Beras Rusak Akibat Truk Tercebur, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Mereka menilai penindakan yang dilakukan aparat tidak adil karena tidak mempertimbangkan riwayat penanaman yang telah dilakukan masyarakat.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Probolinggo, Usut Dugaan Korupsi PKBM dan Double Job

“Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Kasihan masyarakat,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Junaedi, Kamis (28/8/25).

Ia menyebut selama ini warga sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Perhutani, namun belum ada kesepahaman soal prosedur penebangan dan pembagian hasil.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Ahmad Faizal, menegaskan bahwa penebangan yang dilakukan warga di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, tidak ada kerja sama atau dokumen legal terkait kegiatan tebang-muat kayu dari hutan negara.

“Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu sekitar enam kubik ke Polres Lumajang serta satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” jelas Faizal.

Untuk diketahui, tiga truk kayu yang berhasil keluar dari kawasan hutan juga turut diamankan. Seluruh muatan diduga hasil penebangan liar yang sudah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita

28 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Perhutani: Penebangan Kayu di Petak 2 Dilakukan Tanpa Izin Resmi

28 Agustus 2025 - 19:47 WIB

49 Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Mamin Sosraperda 2023/2024

28 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

28 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Lapas Lumajang Overkapasitas, Terpidana Hukuman Berat Mulai Dipindahkan

27 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Balongsari dan Benowo Ditetapkan sebagai Kelurahan Rawan Narkoba di Surabaya

26 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Trending di Kriminal