Perhutani: Penebangan Kayu di Petak 2 Dilakukan Tanpa Izin Resmi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 28 Agu 2025 19:47 WIB ·

Perhutani: Penebangan Kayu di Petak 2 Dilakukan Tanpa Izin Resmi


 Perhutani: Penebangan Kayu di Petak 2 Dilakukan Tanpa Izin Resmi Perbesar

Lumajang, – Perhutani menyatakan bahwa aksi penebangan kayu yang terjadi di kawasan hutan Petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro, Kabupaten Lumajang, dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi.

Satu orang pelaku diamankan beserta satu unit truk bermuatan kayu, yang diduga kuat merupakan hasil ilegal logging.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Perhutani bersama anggota Polsek Candipuro menindaklanjuti laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Desa Sumber Mujur.

Saat mendatangi rumah salah satu terduga pelaku bernama Tarimin, petugas menemukan sejumlah pekerja yang tengah beristirahat usai memuat kayu ke atas truk.

Tak jauh dari lokasi, petugas gabungan berhasil menghentikan tiga unit truk yang tengah mengangkut kayu jenis sengon, jabon, hingga waru gunung. Truk-truk tersebut diduga akan membawa kabur kayu dari kawasan hutan milik negara.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga

Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faizal, menegaskan bahwa penebangan tersebut tidak dilakukan melalui jalur resmi, seperti perjanjian kerja sama atau pembagian hasil dengan pihak Perhutani.

Baca juga: 2.608 Personel Diterjunkan Untuk Amankan Aksi Massa di Surabaya

“Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik ke Polres Lumajang serta satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro ke Polres Lumajang,” katanya, Kamis (28/8/25).

Di sisi lain, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Semeru, Junaedi, menyayangkan langkah penindakan yang dilakukan terhadap anggotanya.

Ia menyebut warga telah menanam pohon secara mandiri sejak lama dan merasa berhak untuk memanen hasilnya.

Namun, Junaedi mengakui bahwa belum ada koordinasi atau kesepakatan resmi terkait proses penebangan dengan pihak Perhutani.

“Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Jadi kasihan masyarakat dong. Kita memang belum sempat koordinasi terkait penebangan ini,” jelasnya.

Perhutani menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan aktivitas penebangan tanpa izin. Pasalnya, kawasan hutan tersebut merupakan milik negara, dan setiap aktivitas di dalamnya wajib melalui mekanisme legal yang berlaku, termasuk kerja sama dengan pihak pengelola hutan.

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal