Lumajang, – Polres Lumajang menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan penyidik berencana menghentikan proses penyidikan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli menyimpulkan dugaan pelanggaran yang terjadi tidak memenuhi unsur pidana.
“Jadi, terakhir itu hasil pemeriksaan dan keterangan ahli kalau dari segi pidana tidak ada,” kata Alex di Lumajang, Selasa (19/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan pada 3 November 2025 di kawasan sekitar 200 meter sebelah selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial UP, 54 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.
Selain itu, petugas menemukan belasan pelat nomor kendaraan dan barcode saat OTT berlangsung.
Alex mengatakan UP sempat diamankan selama sehari sebelum akhirnya dibebaskan. Menurut dia, penyidik tidak dapat melakukan penahanan lantaran pelanggaran yang ditemukan hanya bersifat administratif dan dilakukan secara perorangan.
“Administratif itu mungkin ada, karena ini perorangan ya itu tidak mengikat yang lain. Namun, dari aspek pemenuhan unsur pidananya belum terjadi sehingga kita tidak melakukan upaya paksa, sesuai dengan prosedur memang tidak dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan