Polres Lumajang Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 19 Mei 2026 12:04 WIB ·

Polres Lumajang Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi


 Polres Lumajang Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan penyidik berencana menghentikan proses penyidikan kasus tersebut dalam waktu dekat.

Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli menyimpulkan dugaan pelanggaran yang terjadi tidak memenuhi unsur pidana.

“Jadi, terakhir itu hasil pemeriksaan dan keterangan ahli kalau dari segi pidana tidak ada,” kata Alex di Lumajang, Selasa (19/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan pada 3 November 2025 di kawasan sekitar 200 meter sebelah selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial UP, 54 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Selain itu, petugas menemukan belasan pelat nomor kendaraan dan barcode saat OTT berlangsung.

Alex mengatakan UP sempat diamankan selama sehari sebelum akhirnya dibebaskan. Menurut dia, penyidik tidak dapat melakukan penahanan lantaran pelanggaran yang ditemukan hanya bersifat administratif dan dilakukan secara perorangan.

“Administratif itu mungkin ada, karena ini perorangan ya itu tidak mengikat yang lain. Namun, dari aspek pemenuhan unsur pidananya belum terjadi sehingga kita tidak melakukan upaya paksa, sesuai dengan prosedur memang tidak dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ahli Hukum Sebut Warga Bisa Gugat Penghentian Kasus Solar Subsidi di Lumajang

19 Mei 2026 - 16:21 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Berdamai, Dinsos Lumajang Baru Bergerak Kumpulkan Data

19 Mei 2026 - 12:24 WIB

Kronologi Oknum Guru Lumajang Diduga Cabuli Muridnya di Hotel Pasir Putih Situbondo

18 Mei 2026 - 20:38 WIB

Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila Guru-Murid di Situbondo Berakhir Damai, Polisi: Tidak Jadi Dilapor

18 Mei 2026 - 20:27 WIB

Dua Motor Hilang Dekat Pos Kamling, Warga Minta Evaluasi Sistem Pengamanan

18 Mei 2026 - 10:49 WIB

Motor Hilang di Barat Pasar Jatiroto, Polisi Minta Warga Aktifkan Siskamling

18 Mei 2026 - 10:16 WIB

Trending di Kriminal