Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kepulangan Jemaah Haji Lumajang Hampir Tuntas, Tiga Masih di Mekah karena Sakit dan Kelahiran Bayi BUMD Baru Resmi Berdiri, PT. BPR Bank Lumajang Siap Dorong Akses Permodalan UMKM Lumajang Siap Ukir Prestasi di Porseni Jatim, 17 Cabor dan Seni Dipertandingkan Lumajang Raih 23 Emas di Porprov 2025, Naik ke Peringkat 17 Jawa Timur Pemkab Lumajang Dorong Optimalisasi Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Masyarakat

Kriminal · 8 Jul 2025 17:31 WIB ·

Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak


 Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak Perbesar

Probolinggo, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang 18 hingga 28 Juni 2025, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol dari tiga wilayah berbeda.

Humas KPPBC TMP C Probolinggo, Arif Jaya, mengatakan bahwa kegiatan penindakan difokuskan di wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Hasilnya, sebanyak 206.327 batang rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas.

Baca juga: Perbaikan Jembatan Jagalan Picu Kemacetan 3 Kilometer di Lumajang-Probolinggo

“Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam perundang-undangan,” ujar Arif, Senin (8/7).

Selain rokok, petugas juga menyita 1.117,72 liter minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol dari Tempat Penimbunan Pabean di lingkungan KPPBC TMP C Probolinggo.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan

Arif menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, sesuai Keputusan Kepala KPPBC TMP C Probolinggo tertanggal 2 dan 4 Juli 2025.

“Pemilik barang diberi kesempatan selama 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan untuk menyampaikan bukti kepemilikan serta menyelesaikan kewajiban cukainya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tertipu Layanan Open BO, Pria Ini Jadi Korban Pemalakan Berkedok PSK Online

8 Juli 2025 - 16:54 WIB

Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

8 Juli 2025 - 16:02 WIB

Komitmen Baru: Kasat Reskrim Surabaya Nyatakan Perang Terhadap Curanmor

5 Juli 2025 - 13:45 WIB

Polres Jember Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 27 Tersangka Diamankan

5 Juli 2025 - 11:58 WIB

Tragedi KDRT di Jember: Istri Hamil 6 Bulan Disekap dan Dianiaya Suami Selama Lima Hari

2 Juli 2025 - 15:48 WIB

Pengeroyokan Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Malang: 15 Pelaku Terlibat, Motif Diduga Teguran Soal Pungli

30 Juni 2025 - 18:16 WIB

Trending di Kriminal