Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 8 Jul 2025 17:31 WIB ·

Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak


 Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak Perbesar

Probolinggo, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang 18 hingga 28 Juni 2025, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol dari tiga wilayah berbeda.

Humas KPPBC TMP C Probolinggo, Arif Jaya, mengatakan bahwa kegiatan penindakan difokuskan di wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Hasilnya, sebanyak 206.327 batang rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas.

Baca juga: Perbaikan Jembatan Jagalan Picu Kemacetan 3 Kilometer di Lumajang-Probolinggo

“Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam perundang-undangan,” ujar Arif, Senin (8/7).

Selain rokok, petugas juga menyita 1.117,72 liter minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol dari Tempat Penimbunan Pabean di lingkungan KPPBC TMP C Probolinggo.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan

Arif menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, sesuai Keputusan Kepala KPPBC TMP C Probolinggo tertanggal 2 dan 4 Juli 2025.

“Pemilik barang diberi kesempatan selama 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan untuk menyampaikan bukti kepemilikan serta menyelesaikan kewajiban cukainya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang

1 November 2025 - 17:22 WIB

Ada Oknum ASN di Lumajang Yang Bermain-Main Dengan Solar Subsidi

31 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

31 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah

31 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Modus Korupsi Sosraperda Jember Terungkap, Pengadaan Konsumsi Jadi Ladang Penyimpangan

30 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Setelah 34 Pria Jadi Tersangka, Pemkot Surabaya Panggil Pengelola Hotel

25 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Trending di Kriminal