Probolinggo, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan sepanjang 18 hingga 28 Juni 2025, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol dari tiga wilayah berbeda.
Humas KPPBC TMP C Probolinggo, Arif Jaya, mengatakan bahwa kegiatan penindakan difokuskan di wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Hasilnya, sebanyak 206.327 batang rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas.
Baca juga: Perbaikan Jembatan Jagalan Picu Kemacetan 3 Kilometer di Lumajang-Probolinggo
“Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam perundang-undangan,” ujar Arif, Senin (8/7).
Selain rokok, petugas juga menyita 1.117,72 liter minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol dari Tempat Penimbunan Pabean di lingkungan KPPBC TMP C Probolinggo.
Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan
Arif menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, sesuai Keputusan Kepala KPPBC TMP C Probolinggo tertanggal 2 dan 4 Juli 2025.
“Pemilik barang diberi kesempatan selama 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan untuk menyampaikan bukti kepemilikan serta menyelesaikan kewajiban cukainya,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan