Lumajang, – Sebanyak 35 persen sampel garam yang diperiksa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang pada 2026 belum memenuhi standar kandungan iodium.
Dari 106 sampel yang diambil di pasar wilayah 10 kecamatan, sebanyak 37 sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) menggunakan alat Mini Lab.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan garam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kandungan iodium,” ujar Rosyidah, Selasa (13/10/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan 69 sampel atau 65 persen memenuhi syarat, sedangkan 37 sampel atau 35 persen belum memenuhi syarat karena kandungan iodiumnya berada di bawah standar minimal 30 ppm.
Pemeriksaan dilakukan di Tempeh, Kunir, Sumbersari, Yosowilangun, Klojen, Senduro, Candipuro, Pasirian, Randuagung, dan Klakah.
Dari hasil pemantauan, wilayah Sumbersari-Yosowilangun mencatat persentase sampel yang memenuhi syarat paling tinggi, yakni 82,61 persen.
Selanjutnya Klojen-Senduro sebesar 66,67 persen, Randuagung-Klakah 61,11 persen, Tempeh-Kunir 60 persen, serta Candipuro-Pasirian sebesar 56,25 persen.
Rosyidah mengatakan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan produk. Dinkes juga memberikan edukasi kepada penjual mengenai manfaat iodium dan dampak kekurangan zat tersebut, sekaligus mengarahkan mereka untuk menyediakan garam yang memenuhi standar.
“Setelah pemeriksaan, kami memberikan edukasi kepada penjual mengenai manfaat iodium dan dampak kekurangan iodium. Kami juga mengarahkan agar garam yang dijual memenuhi standar,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan