Lensawarta.com, – Seorang pria asal Malang, Jawa Timur, berinisial MA, menjadi korban pemalakan dan intimidasi setelah membatalkan pesanan layanan prostitusi online yang dipesan melalui aplikasi MiChat.
Bukannya mendapat layanan sesuai kesepakatan, MA justru kehilangan uang dan kunci sepeda motor akibat diintimidasi oleh dua orang pelaku di Bekasi.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (6/7/25) di Jalan Pangeran Jayakarta, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
MA semula menghubungi seorang perempuan berinisial RFL, yang diduga menawarkan jasa Open BO melalui aplikasi perpesanan. Namun, setibanya di lokasi, MA membatalkan pertemuan karena merasa wajah RFL tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi.
Baca juga: Kesehatan Jadi Tahap Akhir Sebelum Sekolah Rakyat Kota Malang Dibuka
Korban kemudian menawarkan uang kompensasi Rp 50.000 sebagai bentuk permintaan maaf, namun ditolak oleh RFL. Perempuan itu justru memaksa MA membayar Rp 300.000, dan bersikeras menagih biaya penuh meski layanan belum diberikan.
Masalah makin pelik saat seorang pria berinisial KK tiba-tiba muncul di lokasi dan ikut menekan korban. KK meminta tambahan Rp 200.000 untuk biaya kamar dan parkir.
Tak hanya itu, KK juga mengintimidasi MA dengan menendang pintu kontrakan serta mengambil kunci motor korban, sebagai jaminan.
Merasa terancam, MA segera menghubungi Call Center 110. Tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Petugas menemukan MA masih berada di sekitar kontrakan dan segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku, yakni RFL dan KK, serta sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.
Anggaran Rp64 Miliar untuk Porprov Kota Malang, DPRD Ingin Ada Warisan Jangka Panjang
“Barang bukti tersebut antara lain lima buah kondom, uang tunai Rp 387.000, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit,” katanya, Selasa (8/7/25).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menambahkan bahwa kedua pelaku kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami dugaan adanya sindikat yang menggunakan aplikasi untuk memancing korban. Ini bukan hanya kasus pemalakan biasa, tapi ada unsur penipuan dan intimidasi,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran layanan seksual secara online, terutama melalui aplikasi yang tidak resmi dan rawan penyalahgunaan.
Tinggalkan Balasan