Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 26 Sep 2025 14:19 WIB ·

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan


 Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan Perbesar

Jember, – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) di Kabupaten Jember memasuki babak baru.

Meski sudah lebih dari 60 orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, beberapa anggota DPRD Jember periode 2019–2024 masih mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy, menyatakan bahwa langkah tegas berupa pemanggilan paksa dapat diambil apabila para saksi tetap tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik.

“Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kedua, dan ketiga, maka alternatif terakhir yang dapat ditempuh adalah pemanggilan paksa,” tegas Ichwan dalam keterangannya, Jumat (26/9/25).

Baca juga: Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

Kajari Ichwan menyatakan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi azas kehati-hatian dan menjaga stabilitas politik lokal, terutama karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik.

“Pemanggilan paksa adalah opsi terakhir. Kami tetap berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menjaga kondusivitas. Namun jika mereka terus mangkir, maka langkah itu akan kami tempuh,” imbuh Ichwan.

Hingga kini, sebanyak 67 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Jember. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk DPRD, panitia lokal, serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Sosraperda yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Namun, perhatian publik kini tertuju pada beberapa anggota DPRD Jember yang telah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan.

Hal ini terungkap setelah Mashudi Agus MM, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak), yang juga pelapor kasus ini, mendatangi langsung kantor Kejari Jember.

“Saya datang untuk meminta kejelasan sikap Kejari terhadap anggota dewan yang tidak kooperatif. Sudah tiga kali dipanggil tapi tetap tidak hadir,” ujar Agus.

Baca juga: Zona Merah Bikin Sepi Orderan, Ojol Lumajang Minta Perlindungan dan Kepastian

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bisa menjadi bentuk obstruksi proses hukum dan perlu segera ditindak. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih.

Selain menyoroti ketidakhadiran saksi, Agus MM juga mendesak agar Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus Sosraperda. Namun Ichwan menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi

“Setiap hasil pemeriksaan kami teruskan ke tim audit. Audit tersebut menjadi dasar untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal