Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 20 Jan 2026 07:00 WIB ·

Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi


 Konflik Pucuk Pimpinan Jember Berlanjut ke Pengadilan, Wabup Ajukan Gugatan Rekovensi Perbesar

Jember, – Konflik antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto di Kabupaten Jember berlanjut ke ranah hukum. Wabup Djoko mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik terhadap Bupati Fawait di Pengadilan Negeri Jember, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar.

Gugatan ini merupakan respons terhadap kasus sebelumnya, di mana warga Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Djoko dan Fawait pada November 2025 terkait dugaan ketidakakuran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam gugatan rekovensi, Djoko menuntut Rp 24,5 miliar untuk kerugian materiil terkait biaya operasional pilkada, seperti transportasi, akomodasi hotel, dan biaya pengacara.

Selain itu, ia menuntut Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya.
Kuasa hukum Djoko menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan Agus MM dalam gugatan awal dimaksudkan untuk meminggirkan peran fungsional Wabup secara sistematis.

“Pemutusan akses koordinasi dan pembatasan keterlibatan Wabup menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, gugatan balik diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran asas kepatutan,” ujar kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan ini tidak lazim dan menyatakan bahwa Agus MM sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perjanjian antara Bupati dan Wabup. Thamrin juga menyarankan agar Djoko lebih terhormat jika mundur dari jabatannya sebelum menggugat Fawait.

Agus MM sendiri menyatakan kecewa dengan gugatan balik tersebut. Ia berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan, namun hingga kini belum ada titik temu dalam proses yang telah berlangsung sejak 19 November 2025.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik