Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 30 Jan 2026 11:24 WIB ·

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas


 Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Lumajang.

Perempuan berinisial EA, yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Randuagung, ditangkap petugas saat menjenguk suaminya pada Selasa (27/1/2026).

Petugas menemukan 240 butir pil logo Y yang disembunyikan tersangka di alat kelaminnya. Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sebagai langkah awal menunggu proses hukum tersangka selesai.

“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara penuh jika putusan pengadilan sudah inkrah. Saat ini, kami memberhentikan sementara sampai proses hukumnya selesai,” katanya, Jumat (30/1/2026).

Menurut Ari, perbuatan EA termasuk pelanggaran berat bagi ASN Pemkab Lumajang. Pihaknya akan memberikan sanksi disiplin tegas setelah proses hukum berakhir.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lumajang dan Dinas Kesehatan. Surat perintah penahanan tersangka menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” tambah Ari.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Kapolrestabes Surabaya Peringatkan Oknum Polisi, Minta Uang Korban, Diganti 10 Kali Lipat

21 Januari 2026 - 14:20 WIB

Trending di Kriminal