Lumajang, – Penggerebekan aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin malam, 27 April 2026, membawa satu nama ke meja penyidik. MS (41), warga Kecamatan Randuagung, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan narkoba di dalam tas miliknya.
Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang itu awalnya mengamankan tiga orang di lokasi. Namun, hanya MS yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya, S dan E, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif.
Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja. Barang tersebut disimpan dalam tas berwarna hitam.
“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” kata Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).
Temuan timbangan elektrik dan plastik klip menguatkan dugaan bahwa perkara ini tidak sekadar penggunaan pribadi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
Saat ini, MS menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lumajang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Tinggalkan Balasan