Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk PNS Diduga Pengedar Sabu - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Kriminal · 29 Apr 2026 19:48 WIB ·

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk PNS Diduga Pengedar Sabu


 Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk PNS Diduga Pengedar Sabu Perbesar

Lumajang, – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Seorang diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berinisial HP (44), ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sutoyo.

Informasi awal diterima polisi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya mengamankan HP di lokasi yang telah diincar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing diberi kode A dengan berat bruto 0,15 gram, kode B seberat bruto 0,19 gram, dan kode C seberat bruto 0,11 gram.

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,45 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu buah jaket warna hitam, uang tunai sebesar Rp 40.000, serta satu unit telepon genggam Realme berwarna abu-abu dengan nomor 081291535574.

Dari hasil pemeriksaan awal, telepon genggam tersebut berisi percakapan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” katanya.

Polisi menduga HP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran narkotika. Indikasi tersebut menguat setelah ditemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas transaksi, termasuk komunikasi yang tersimpan dalam perangkat telepon genggam milik tersangka.

“Tersangka diduga terlibat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ungkapnya.

HP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah dibaca 268 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Lumajang: ASN yang Terbukti Memainkan Pajak Pasir Ditindak, Bukan Dipindah

30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Tes Urine 11 Orang Negatif, Polisi Temukan Lima Klip Diduga Sabu di Karaoke Lumajang

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dua Sapi Raib dari Kandang, Rasa Aman Peternak Lumajang Jadi Taruhan

15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Trending di Kriminal