Motor Hilang di Barat Pasar Jatiroto, Polisi Minta Warga Aktifkan Siskamling - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Kriminal · 18 Mei 2026 10:16 WIB ·

Motor Hilang di Barat Pasar Jatiroto, Polisi Minta Warga Aktifkan Siskamling


 Motor Hilang di Barat Pasar Jatiroto, Polisi Minta Warga Aktifkan Siskamling Perbesar

Lumajang, – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Lumajang. Kali ini, sebuah Honda Beat tahun 2020 dilaporkan hilang di wilayah barat Pasar Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Herman, warga Desa Jatiroto, menyebut kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut kembali terjadi dan membuat warga resah. Menurut dia, aksi curanmor belakangan kerap menyasar kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman maupun area publik.

“Lagi dan lagi terjadi pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat tahun 2020,” kata Herman, Senin (18/5/2026).

Kapolsek Jatiroto AKP Agus Sugiharto membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut. Hingga kini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus pencurian itu.

“Iya, masih proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dengan kembali mengaktifkan ronda malam atau siskamling di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna meminimalkan risiko pencurian.

“Kami mengimbau bersama-sama memerangi kejahatan. Masyarakat agar mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan masing-masing,” kata Agus.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan area parkir resmi ketika berada di tempat umum. “Apabila parkir di tempat umum seyogyanya menitipkan di tempat parkir,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Lumajang: ASN yang Terbukti Memainkan Pajak Pasir Ditindak, Bukan Dipindah

30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Tes Urine 11 Orang Negatif, Polisi Temukan Lima Klip Diduga Sabu di Karaoke Lumajang

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dua Sapi Raib dari Kandang, Rasa Aman Peternak Lumajang Jadi Taruhan

15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Trending di Kriminal