Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 10 Jul 2025 09:04 WIB ·

Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun


 Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun Perbesar

Lumajang, – Warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dikejutkan oleh penangkapan seorang pria lanjut usia berinisial Saturi (71), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun, tetangganya sendiri.

Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat karena pelaku merupakan sosok yang seharusnya dihormati sebagai orang tua, sementara korban masih sangat belia dan rentan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Saturi telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.

Baca juga: Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak

Kejadian tragis ini bermula ketika pelaku melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Dengan modus mengundang korban untuk bermain, Saturi mengajak anak tersebut masuk ke dalam rumahnya.

Dua dari empat tindakan asusila itu dilakukan di dalam kamar pelaku, sementara dua lainnya terjadi di luar ruangan namun masih di sekitar kediaman mereka.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan

“Pelaku melakukan pelecehan sebanyak dua kali di dalam kamar dan dua kali di luar ruangan, tetap di sekitar rumah pelaku,” jelas Kapolres pada Kamis (10/7/25).

Menurutnya, pelaku tidak memberikan ancaman atau iming-iming apapun kepada korban karena usia korban yang masih sangat muda sehingga tidak mengerti apa yang sedang dialaminya.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang teman, yang kemudian menyampaikan kepada orang tua korban. Setelah mendapat laporan, orang tua korban melakukan konfirmasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pemeriksaan medis (visum) yang dilakukan terhadap korban memperkuat bukti bahwa pelecehan seksual benar-benar terjadi.

“Saturi kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Lumajang Janji Tingkatkan Pengamanan Pascakejadian Kriminal

12 Mei 2026 - 13:49 WIB

Dua Kasus Kriminal Beruntun di Lumajang Masih Diselidiki

11 Mei 2026 - 15:54 WIB

AKBP Alex Sandy Siregar: Dugaan Begal dengan Kekerasan Masih Didalami

11 Mei 2026 - 08:41 WIB

Polisi Sebut Aksi Pelemparan Batu di Lumajang Diduga Dilakukan Remaja

11 Mei 2026 - 08:29 WIB

Polres Lumajang Ringkus Spesialis Curanmor yang Sempat Buron ke Jombang

10 Mei 2026 - 23:35 WIB

Rapat Dadakan di Pendopo, Bupati Lumajang Susun Strategi Hadapi Lonjakan Kejahatan Jalanan

9 Mei 2026 - 05:58 WIB

Trending di Kriminal