Surabaya, – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap modus baru pemerasan yang melibatkan ormas ilegal dan isu sensitif seperti korupsi serta moral pejabat.
Dua orang pemuda diamankan Polda Jatim setelah memeras seorang ASN di Sidoarjo dengan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran dan menyebarkan tuduhan serius tanpa dasar.
Kedua pelaku adalah SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Keduanya mengaku sebagai pengurus ormas bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi, yang ternyata tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan mereka berdua.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini bermula pada 16 Juli 2025 saat pelaku mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.
Baca juga: Tangis Haru Keluarga di Surabaya, 8 Jemaah Haji Belum Pulang: Satu Melahirkan, Satu Masih Hilang
Dalam surat itu, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut agar salah satu pejabat berinisial AAP dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah dan juga menyebarkan isu perselingkuhan dengan istri perwira TNI.
“Ancaman tersebut disampaikan untuk menekan korban agar menyerahkan uang. Tersangka membuat kesan seolah-olah demo akan besar dan berdampak luas,” jelas Abast, Kamis (24/7/25).
Korban yang khawatir dengan ancaman pencemaran nama baik akhirnya menyanggupi permintaan uang.
Pada 19 Juli 2025, seorang perwakilan korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Namun sesaat setelah transaksi dilakukan, anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 20,050 juta dalam sebuah paper bag, satu bundel surat pemberitahuan demonstrasi dari ormas FGR, dua unit telepon seluler, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy.
Baca juga: Penutupan Jalur Gunung Gumitir Menuai Proses Pembahasan, Dishub Banyuwangi Minta Masyarakat Bersabar
“Ormas FGR tidak terdaftar di Kesbangpol dan tidak memiliki struktur yang sah. Organisasi ini hanya kedok. Anggotanya hanya dua orang ini,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.
Modus operandi yang digunakan pelaku mengandalkan tekanan psikologis terhadap korban dengan menggiring isu publik. Korban dijebak dalam narasi yang mengaitkan dugaan korupsi dan masalah moral, lalu dihadapkan pada pilihan buruk dicemarkan namanya atau membayar uang “damai”.
Polda Jatim menilai ini sebagai bentuk baru dari kejahatan berbasis reputasi, yang menggabungkan elemen pemerasan, pencemaran nama baik, dan manipulasi opini publik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan maksud memaksa, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan