Ormas Tak Terdaftar, Uang Diminta, Nama Baik Dicemarkan: Modus Baru Pemerasan di Jatim - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Kriminal · 24 Jul 2025 20:06 WIB ·

Ormas Tak Terdaftar, Uang Diminta, Nama Baik Dicemarkan: Modus Baru Pemerasan di Jatim


 Ormas Tak Terdaftar, Uang Diminta, Nama Baik Dicemarkan: Modus Baru Pemerasan di Jatim Perbesar

Surabaya, – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap modus baru pemerasan yang melibatkan ormas ilegal dan isu sensitif seperti korupsi serta moral pejabat.

Dua orang pemuda diamankan Polda Jatim setelah memeras seorang ASN di Sidoarjo dengan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran dan menyebarkan tuduhan serius tanpa dasar.

Kedua pelaku adalah SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Keduanya mengaku sebagai pengurus ormas bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi, yang ternyata tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan mereka berdua.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini bermula pada 16 Juli 2025 saat pelaku mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Baca juga: Tangis Haru Keluarga di Surabaya, 8 Jemaah Haji Belum Pulang: Satu Melahirkan, Satu Masih Hilang

Dalam surat itu, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut agar salah satu pejabat berinisial AAP dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah dan juga menyebarkan isu perselingkuhan dengan istri perwira TNI.

“Ancaman tersebut disampaikan untuk menekan korban agar menyerahkan uang. Tersangka membuat kesan seolah-olah demo akan besar dan berdampak luas,” jelas Abast, Kamis (24/7/25).

Korban yang khawatir dengan ancaman pencemaran nama baik akhirnya menyanggupi permintaan uang.

Baca juga: Penutupan Jalur Gumitir Picu Kemacetan 30 Km di Banyuwangi, Sopir: Bus Saya Belum Bergerak Sejak Subuh

Pada 19 Juli 2025, seorang perwakilan korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Namun sesaat setelah transaksi dilakukan, anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 20,050 juta dalam sebuah paper bag, satu bundel surat pemberitahuan demonstrasi dari ormas FGR, dua unit telepon seluler, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy.

Baca juga: Penutupan Jalur Gunung Gumitir Menuai Proses Pembahasan, Dishub Banyuwangi Minta Masyarakat Bersabar

“Ormas FGR tidak terdaftar di Kesbangpol dan tidak memiliki struktur yang sah. Organisasi ini hanya kedok. Anggotanya hanya dua orang ini,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

Modus operandi yang digunakan pelaku mengandalkan tekanan psikologis terhadap korban dengan menggiring isu publik. Korban dijebak dalam narasi yang mengaitkan dugaan korupsi dan masalah moral, lalu dihadapkan pada pilihan buruk dicemarkan namanya atau membayar uang “damai”.

Polda Jatim menilai ini sebagai bentuk baru dari kejahatan berbasis reputasi, yang menggabungkan elemen pemerasan, pencemaran nama baik, dan manipulasi opini publik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan maksud memaksa, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Untung Rp100 Juta per Hari, Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Rp500 Juta

1 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Modus Tipu Uji Coba Perhiasan, Pelaku Bawa Kabur Kalung Emas 15 Gram Lebih

30 September 2025 - 16:55 WIB

Kantor IJTI Lumajang Disatroni Maling, Satu Motor Hilang

29 September 2025 - 10:53 WIB

Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan

27 September 2025 - 13:24 WIB

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

Trending di Kriminal