BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 5 Agu 2025 16:22 WIB ·

BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah


 BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah Perbesar

Lumajang, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang memberikan tanggapan tegas terhadap rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang menyebut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan Sungai Asem, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hatiyadi, menegaskan bahwa tidak pernah ada proses penggeledahan seperti yang disampaikan Kejari dalam siaran pers.

Menurutnya, kedatangan pihak Kejaksaan ke kantor BPN beberapa waktu lalu hanya bersifat permintaan keterangan biasa, bukan penggeledahan resmi.

“Kami kooperatif saat itu. Kami kira hanya diminta keterangan. Tidak pernah ada surat tugas atau izin penggeledahan yang dibacakan atau ditunjukkan kepada kami,” ujar Tatang dalam keterangannya, Selasa (5/8/25).

Baca juga: Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem

Tatang mengaku terkejut ketika kemudian muncul rilis resmi dari Kejari yang menyebutkan bahwa telah terjadi penggeledahan dan pengambilan paksa dokumen.

“Kami kaget. Kami baru tahu disebut penggeledahan dari rilisan media. Tidak ada penyampaian resmi bahwa tindakan itu adalah penggeledahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tatang juga membantah angka luas tanah yang disebutkan Kejari dalam kasus tersebut, yakni 9.600 meter persegi. Menurutnya, dokumen yang disita oleh pihak Kejari hanya terdiri dari tiga sertifikat tanah, dengan total luas sekitar 300 meter persegi, bukan ribuan.

Baca juga: Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem

“Yang kami miliki hanya tiga sertifikat. Semuanya merupakan pendaftaran tanah pertama kali oleh warga, bukan oleh pengembang. Totalnya tidak sampai 1.000 meter, hanya sekitar 300 meter persegi,” katanya.

Tatang juga menjelaskan, penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dasar hukum yang sah, seperti akta jual beli dan Letter C (bukti kepemilikan tanah adat), serta telah melalui verifikasi data fisik dan yuridis.

Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan dalam pengalihfungsian lahan, karena hal itu merupakan ranah pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda). BPN hanya menjalankan fungsi sebagai instansi yang memberikan bukti hak atas tanah.

“Kami hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan permohonan dan kelengkapan data. Bukan kami yang mengubah fungsi lahan dari pertanian menjadi permukiman. Itu ranah perda,” imbuh Tatang.

Dalam kasus ini, salah satu titik krusial adalah adanya perbedaan pengaturan tata ruang antara Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang menyebut wilayah tersebut sebagai pertanian non-irigasi, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkannya sebagai zona permukiman. Hal ini dinilai turut memicu kebingungan dalam proses pensertifikatan.

“Secara existing, saat proses pendaftaran, tanah itu berupa daratan. Tidak ada aliran sungai secara nyata pada saat itu. Bahkan data Google Earth menunjukkan kondisi yang sama,” kata Tatang menanggapi tudingan bahwa lahan tersebut adalah bekas aliran sungai.

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah