Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 21 Okt 2025 07:48 WIB ·

Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan


 Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan Perbesar

Jember, – Empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Senin malam, 20 Oktober 2025. Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah DDS, Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Nasdem.

DDS ditahan bersama mantan istrinya, YQ, yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, bersama dua tersangka lainnya, A dan RAR yang merupakan staf Sekretariat DPRD, langsung digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 22.00 WIB usai diperiksa di Kantor Kejari Jember.

Keempat tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker, berjalan cepat tanpa mengucap sepatah kata pun kepada wartawan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Proses penahanan berlangsung beberapa jam setelah konferensi pers yang digelar Kejari pada pukul 18.00 WIB.

Baca juga:Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua

“Hari ini juga dilakukan penahanan terhadap empat tersangka. Satu orang berinisial SR belum hadir meskipun sudah kami panggil,” ungkap Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, kepada awak media.

Keterlibatan DDS dan YQ dalam satu kasus korupsi menjadi sorotan tersendiri. Keduanya pernah menikah, dan kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran konsumsi kegiatan Sosperda.

Sementara itu, tersangka kelima berinisial SR yang disebut sebagai rekanan proyek belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan rencananya akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.

Baca juga: Heboh! Pesta Gay Digerebek di Hotel Surabaya, 34 Pria Tanpa Busana Ditangkap

Kasus ini berawal dari pengadaan makanan dan minuman ringan (mamiri) serta makanan dan minuman berat (mamirat) untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tidak dikerjakan oleh CV resmi yang ditunjuk melalui e-catalog dan terdapat selisih harga dari anggaran yang telah ditetapkan.

“Yang melaksanakan bukan rekanan resmi, dan harga yang digunakan tidak sesuai dengan anggaran,” kata Ichwan.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Jember telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 108 juta. Total kerugian negara masih dalam proses perhitungan dan dapat bertambah seiring pendalaman kasus.

Ichwan menambahkan, penyidikan kasus ini berlangsung cepat. Meski sebelumnya ia menyebut penetapan tersangka akan dilakukan menjelang akhir tahun, Kejari berhasil mempercepat proses tersebut.

“Bisa kalian bayangkan betapa tersitanya waktu kami. Memeriksa orang sebanyak itu dalam waktu dua bulan lebih, bukan hal mudah,” jelasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal