Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 21 Okt 2025 07:55 WIB ·

Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik


 Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik Perbesar

Jember, – Suasana malam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendadak jadi perhatian publik, Senin (20/10/2025). Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember resmi ditahan, salah satunya adalah DDS, Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Nasdem.
Yang mengejutkan, DDS tak sendiri.

Ia ditahan bersama mantan istrinya, YQ, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini menyandang status tahanan atas dugaan penyelewengan anggaran makan-minum senilai Rp 5,6 miliar.

Sekitar pukul 22.00 WIB, DDS dan YQ keluar dari gedung Kejari Jember dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan masker. Bersama dua tersangka lainnya, A dan RAR staf Sekretariat DPRD Jember, mereka digiring masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar satu kata pun.

Baca juga: Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan

“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.

Fakta bahwa DDS dan YQ pernah menjadi pasangan suami-istri menambah dimensi pribadi dalam skandal ini. Meski telah berpisah secara hukum, keduanya kini harus menghadapi proses hukum sebagai rekan tersangka dalam satu berkas perkara.

Tidak ada interaksi terlihat antara DDS dan YQ saat keduanya digiring menuju kendaraan tahanan. Mereka hanya menunduk, berjalan cepat, dan menghindari sorotan kamera awak media.

Sementara itu, tersangka kelima berinisial SR yang disebut sebagai rekanan dalam proyek pengadaan konsumsi tidak hadir memenuhi panggilan. Kejari menyebut pihaknya telah mencoba menghubungi melalui berbagai jalur, termasuk melalui orang-orang terdekatnya.

Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran

“Sudah kami panggil dan komunikasikan lewat koleganya, tapi belum datang. Akan kami panggil ulang,” ujar Ichwan.

Kasus ini bermula dari penyidikan terkait pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun 2023. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 5,6 miliar, namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dijalankan oleh CV resmi dan harga realisasi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Dari proses penyidikan sejauh ini, Kejari telah menyita uang tunai senilai Rp 108 juta. Total kerugian negara belum diumumkan, karena masih dalam proses perhitungan dan pendalaman lebih lanjut.

Kejaksaan belum membuka peran masing-masing tersangka kepada publik. Menurut Ichwan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan lancar.

“Kalau kami buka sekarang, mereka bisa atur strategi juga. Jadi untuk peran belum kami rilis,” pungkasnya.

Keempat tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan 65 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal