Jember, – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember menyeret pimpinan DPRD setempat.
Dedi Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD, bersama mantan istrinya resmi ditahan sebagai tersangka. Sementara mantan Ketua DPRD dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi penting oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Baca juga:Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa puluhan anggota dewan dan Panitia Lokakarya (Panlok) terkait dugaan penyimpangan ini.
Baca juga:Modus Korupsi Sosraperda Jember Terungkap, Pengadaan Konsumsi Jadi Ladang Penyimpangan
“Hari ini saja sekitar 60 orang diperiksa, campur DPRD dan Panlok. Kami masih menunggu hasil keterangan mereka untuk menentukan apakah ada tersangka tambahan,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menambahkan bahwa pendalaman penyidikan tengah dilakukan untuk menelusuri potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Pendalaman perkara ini membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai fakta dan bukti baru yang ditemukan,” ujar Ivan.
 

 
 





 
  
  
  
  
 





Tinggalkan Balasan