Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 11 Nov 2025 13:39 WIB ·

Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Lumajang, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyatakan meski semua dana publik rawan korupsi, risiko penyalahgunaan dana dusun sebesar Rp 50 juta per dusun bisa diminimalkan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, kolaborasi perangkat desa, dan pengawasan masyarakat melalui program Sambat Bunda.

Menurut Bayu, setiap penyaluran uang memiliki potensi penyalahgunaan, namun dengan prosedur yang tepat, risiko tersebut dapat ditekan.

Baca juga:Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Lumajang Aktif Bangun Branding di Media Sosial

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya pelaporannya harus jelas. Rawan atau tidak rawan tergantung orangnya masing-masing,” kata Bayu, Selasa (11/11/2025).

Dana dusun dijadwalkan akan disalurkan ke seluruh dusun di Lumajang mulai tahun 2026 melalui mekanisme alokasi dana desa (ADD) earmark, yang melibatkan perangkat desa serta pengelola dusun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga:Ketua Kadin Lumajang, Kunci Sukses di Era Digital Adalah Konsistensi dan Branding Diri

Bayu menambahkan, peruntukan awal dana dusun adalah untuk kegiatan atau program di dusun yang tidak tercakup bantuan pemerintah lainnya.

Mulai 2026, fokusnya akan diarahkan pada penyediaan fasilitas keamanan, termasuk kamera CCTV, wifi dusun, dan honor Linmas Rp 100 ribu per bulan per orang. Sisa dana bisa digunakan untuk kebutuhan sosial yang belum tersentuh bantuan pemerintah.

“Jika untuk keamanan bisa diakomodir maka sisanya bisa digunakan untuk sosial yang tidak tercover. Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agus Setiawan Ungkap Proyek di Lumajang Sempat Dikuasai Pengusaha Luar Daerah

11 April 2026 - 17:03 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pertamina Tambah Pasokan 45 Persen

10 April 2026 - 19:09 WIB

Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diumbar ke Kapolres, Bupati Lumajang Beri Ultimatum Pangkalan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Bupati Lumajang Kantongi Bukti Pelanggaran LPG, Pertamina Diminta Tutup Pangkalan Nakal

9 April 2026 - 09:59 WIB

Zoom Darurat LPG, Agen dan Pangkalan Diperingatkan, Harga Tak Boleh Diutak-atik

9 April 2026 - 09:51 WIB

Korban Hilang Baru Dilaporkan Setelah 3 Hari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

8 April 2026 - 13:48 WIB

Trending di Daerah