Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 21 Okt 2025 07:55 WIB ·

Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik


 Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik Perbesar

Jember, – Suasana malam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendadak jadi perhatian publik, Senin (20/10/2025). Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember resmi ditahan, salah satunya adalah DDS, Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Nasdem.
Yang mengejutkan, DDS tak sendiri.

Ia ditahan bersama mantan istrinya, YQ, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini menyandang status tahanan atas dugaan penyelewengan anggaran makan-minum senilai Rp 5,6 miliar.

Sekitar pukul 22.00 WIB, DDS dan YQ keluar dari gedung Kejari Jember dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan masker. Bersama dua tersangka lainnya, A dan RAR staf Sekretariat DPRD Jember, mereka digiring masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar satu kata pun.

Baca juga: Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan

“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.

Fakta bahwa DDS dan YQ pernah menjadi pasangan suami-istri menambah dimensi pribadi dalam skandal ini. Meski telah berpisah secara hukum, keduanya kini harus menghadapi proses hukum sebagai rekan tersangka dalam satu berkas perkara.

Tidak ada interaksi terlihat antara DDS dan YQ saat keduanya digiring menuju kendaraan tahanan. Mereka hanya menunduk, berjalan cepat, dan menghindari sorotan kamera awak media.

Sementara itu, tersangka kelima berinisial SR yang disebut sebagai rekanan dalam proyek pengadaan konsumsi tidak hadir memenuhi panggilan. Kejari menyebut pihaknya telah mencoba menghubungi melalui berbagai jalur, termasuk melalui orang-orang terdekatnya.

Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran

“Sudah kami panggil dan komunikasikan lewat koleganya, tapi belum datang. Akan kami panggil ulang,” ujar Ichwan.

Kasus ini bermula dari penyidikan terkait pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun 2023. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 5,6 miliar, namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dijalankan oleh CV resmi dan harga realisasi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Dari proses penyidikan sejauh ini, Kejari telah menyita uang tunai senilai Rp 108 juta. Total kerugian negara belum diumumkan, karena masih dalam proses perhitungan dan pendalaman lebih lanjut.

Kejaksaan belum membuka peran masing-masing tersangka kepada publik. Menurut Ichwan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan lancar.

“Kalau kami buka sekarang, mereka bisa atur strategi juga. Jadi untuk peran belum kami rilis,” pungkasnya.

Keempat tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan 65 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal