Harga Urea Rp130 Ribu per Sak, Kios Resmi Beberkan Tekanan Jual di Atas HET - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 29 Des 2025 11:46 WIB ·

Harga Urea Rp130 Ribu per Sak, Kios Resmi Beberkan Tekanan Jual di Atas HET


 Harga Urea Rp130 Ribu per Sak, Kios Resmi Beberkan Tekanan Jual di Atas HET Perbesar

Jember, – Sejumlah pemilik kios pupuk resmi di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mengungkap adanya tekanan untuk menjual pupuk urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga pupuk urea subsidi tersebut diminta dijual hingga Rp130.000 per sak, jauh di atas HET resmi sebesar Rp112.500.

Pengakuan itu disampaikan salah satu pemilik kios, Muhtar, dalam forum pengaduan “Wadul Cak Toni” yang dilanjutkan dengan konferensi pers di kediaman Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, Minggu (28/12/2025).

Muhtar mengaku mendapat permintaan dari pihak tertentu agar menaikkan harga pupuk urea subsidi kepada petani. Tidak hanya itu, ia juga diminta melakukan dokumentasi foto penerima pupuk langsung ke rumah-rumah petani dengan imbalan tertentu.

“Padahal aturan jelas, pengambilan pupuk dan dokumentasi harus dilakukan di kios resmi oleh petani yang bersangkutan. Kalau seperti ini jelas menyalahi prosedur,” ujar Muhtar.

Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data penerima pupuk subsidi. Beberapa nama yang tercantum dalam daftar penerima disebut tidak memiliki lahan pertanian, namun tetap diarahkan untuk masuk sebagai penerima pupuk subsidi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan praktik non-prosedural dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

“Kami menerima aduan adanya tekanan kepada kios agar menjual pupuk di atas HET. Ini preseden buruk dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Saat ini kami bersama Satgas Pupuk sedang mendalami laporan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana,” tegas Khurul Fatoni.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Pisang Mas Kirana Tinggal Ribuan Rupiah, Petani Hadapi Tekanan Ganda

31 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dilema Politisi Pendukung Bupati, Tahu Masalah, Tapi Mengaku Tak Bisa Bicara

30 Desember 2025 - 12:39 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Jember, Infrastruktur Dikebut, Kualitas Dipertanyakan

30 Desember 2025 - 12:25 WIB

Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

30 Desember 2025 - 10:09 WIB

Refleksi DPRD Jember, Pemerintahan Daerah Rawan Masalah Administrasi dan Pengawasan

29 Desember 2025 - 10:28 WIB

Perda Tembakau Jember Sudah Ketinggalan Zaman, Petani Terus Rugi

28 Desember 2025 - 17:23 WIB

Trending di Daerah