Jember, – Sejumlah pemilik kios pupuk resmi di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mengungkap adanya tekanan untuk menjual pupuk urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga pupuk urea subsidi tersebut diminta dijual hingga Rp130.000 per sak, jauh di atas HET resmi sebesar Rp112.500.
Pengakuan itu disampaikan salah satu pemilik kios, Muhtar, dalam forum pengaduan “Wadul Cak Toni” yang dilanjutkan dengan konferensi pers di kediaman Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, Minggu (28/12/2025).
Muhtar mengaku mendapat permintaan dari pihak tertentu agar menaikkan harga pupuk urea subsidi kepada petani. Tidak hanya itu, ia juga diminta melakukan dokumentasi foto penerima pupuk langsung ke rumah-rumah petani dengan imbalan tertentu.
“Padahal aturan jelas, pengambilan pupuk dan dokumentasi harus dilakukan di kios resmi oleh petani yang bersangkutan. Kalau seperti ini jelas menyalahi prosedur,” ujar Muhtar.
Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data penerima pupuk subsidi. Beberapa nama yang tercantum dalam daftar penerima disebut tidak memiliki lahan pertanian, namun tetap diarahkan untuk masuk sebagai penerima pupuk subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan praktik non-prosedural dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
“Kami menerima aduan adanya tekanan kepada kios agar menjual pupuk di atas HET. Ini preseden buruk dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Saat ini kami bersama Satgas Pupuk sedang mendalami laporan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana,” tegas Khurul Fatoni.
Tinggalkan Balasan