Malang, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Malang menegaskan bahwa pendampingan hukum yang mereka berikan kepada Nurul Sahara bukan didasari oleh sentimen pribadi atau tekanan publik, melainkan karena adanya laporan dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Imam Muslimin, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atau yang dikenal sebagai Yai Mim.
Ketua LBH GP Ansor Kota Malang, M. Zakki, mengungkapkan bahwa keputusan memberikan pendampingan hukum kepada Sahara bukan tanpa dasar. Terdapat setidaknya 13 alasan yang menjadi pertimbangan lembaga untuk mengambil sikap, salah satunya adalah komitmen lembaga terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
“Paling penting yang perlu kami sampaikan, LBH GP Ansor Kota Malang dalam hal ini hanya ikut mendampingi masalah hukum, bukan permasalahan hubungan bertetangga yang isunya liar ke mana-mana,” tegas Zakki, Kamis (9/10/2025).
Zakki menjelaskan, pendampingan dimulai setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat pada awal September 2025. Inti dari laporan tersebut adalah dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Muslimin terhadap Sahara.
Baca juga: DPRD Lumajang Matangkan Propemperda 2026, Bahas 9 Raperda Prioritas
“Setelah laporan masuk, kami lakukan pendalaman dan kajian. Karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan, maka kasus ini menjadi perhatian kami,” imbuhnya.
Secara resmi, pada 15 September 2025, LBH GP Ansor Kota Malang mulai menjadi penasihat hukum Sahara. Tiga hari kemudian, tepatnya 18 September, pihaknya melayangkan laporan ke pihak berwajib terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Muslimin.
Baca juga: 51 Kebakaran Terjadi Selama September, Surabaya Waspada Musim Panas Ekstrem
Dalam keterangannya, Zakki mengungkapkan bahwa salah satu tuduhan Imam Muslimin yang dianggap mencemarkan nama baik adalah pernyataan bahwa Sahara telah berhubungan intim dengan sejumlah dosen di Kota Malang.
“Ini tuduhan serius yang mencoreng kehormatan seorang perempuan, dan jelas masuk dalam kategori pencemaran nama baik,” jelasnya.
Zakki juga menyebut adanya dugaan pelecehan verbal yang dialami Sahara berulang kali, termasuk saat istri Imam Muslimin sedang menjalankan ibadah haji.
“Beberapa kejadian tidak bisa kami ungkapkan seluruhnya ke publik, namun cukup kuat untuk kami jadikan dasar pendampingan,” tambahnya.
LBH GP Ansor menegaskan bahwa seluruh pendampingan dilakukan secara pro bono atau tanpa imbalan materi. Hal ini sejalan dengan komitmen mereka dalam melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
Meski mendampingi Sahara, LBH GP Ansor tetap objektif. Zakki menyampaikan bahwa klien mereka juga pernah melakukan kesalahan etis dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Imam Muslimin.
“Kami juga sudah mengimbau agar Saudari Sahara tidak lagi proaktif dalam polemik yang terjadi di media sosial. Pendampingan kami hanya fokus pada aspek hukum,” tegas Zakki.
Tinggalkan Balasan