Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 12 Nov 2025 13:32 WIB ·

Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian


 Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian Perbesar

Lumajang, – Setelah memiliki tiga cagar budaya, Kabupaten Lumajang berpeluang menambah tiga lagi. Tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) kini tengah dikaji intensif untuk menentukan kelayakan statusnya sebagai warisan budaya resmi daerah.

Ketiga objek yang masuk proses pengkajian tersebut adalah Situs Selogending di Desa Kandangan, Kecamatan Senduro; Masjid Baitur Rohman di Desa Tukum, Kecamatan Tekung; dan Candi Kedungsari di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Lumajang, Muhammad Suhudi, mengatakan bahwa status ketiga ODCB tersebut saat ini belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya karena masih menunggu hasil kajian mendalam.

Baca juga: Bupati Lumajang Larang Truk Pasir Melintas Saat Jam Sekolah

“ODCB harus melalui tahapan panjang, mulai dari pengukuran, pendeskripsian objek, penyusunan sejarah, hingga pembuatan dokumen ODCB. Setelah itu baru bisa disidangkan untuk membuktikan kebenaran dan nilai sejarahnya,” jelas Suhudi, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, dalam proses pengkajian ini TACB melibatkan berbagai ahli dari disiplin ilmu berbeda, seperti arkeologi, geografi, dan arsitektur, untuk memastikan keaslian serta kelayakan setiap objek.

Baca juga: Jaringan Fiber Optik Pemda Lumajang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

Suhudi menegaskan, jika hasil kajian menunjukkan ketiganya layak, maka Lumajang akan memiliki total enam cagar budaya. Saat ini, tiga cagar budaya yang telah ditetapkan yaitu Candi Agung di Kecamatan Randuagung, Situs Biting di Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, serta Candi Gedong Putri di Desa dan Kecamatan Candipuro.

“Kalau hasilnya memenuhi syarat, tentu ini akan menjadi tambahan kebanggaan bagi Lumajang. Tapi kita tetap menunggu hasil sidang penetapan nanti,” tambahnya.

Selain menjadi upaya pelestarian sejarah, penambahan jumlah cagar budaya juga diharapkan dapat mendorong pengembangan wisata budaya dan edukasi sejarah di Lumajang. Dengan kekayaan peninggalan masa lampau, Lumajang berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata budaya unggulan di Jawa Timur.

“Kami berharap pelestarian ini tidak hanya menjaga warisan leluhur, tapi juga membuka peluang bagi peningkatan ekonomi dan wisata budaya di daerah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Jember Tenggelam Setiap Tahun, Apakah Pola Penanganan Banjir Hanya Rutinitas Seremonial?

19 Februari 2026 - 07:02 WIB

PDIP Jember Dorong Solusi Jangka Panjang Banjir, Bukan Sekadar Bantuan Pasca Bencana

18 Februari 2026 - 09:21 WIB

Pemkot Malang Siapkan Aturan Pasar Takjil Ramadhan 2026, Jam Operasional Akan Dibatasi

18 Februari 2026 - 09:08 WIB

Banjir Surabaya di Osowilangun Dipicu Tumpukan Sampah, Petugas Siaga 24 Jam

17 Februari 2026 - 11:47 WIB

Cuaca Terburuk 20 Tahun, Jember Siaga Menghadapi Potensi Banjir Bandang

17 Februari 2026 - 11:36 WIB

Trending di Daerah