Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Kriminal · 30 Jul 2025 19:13 WIB ·

Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan


 Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan Perbesar

Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana terhadap pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, Rabu (30/7), atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek. Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak proyek kanopi motorized retractable roof yang memicu kerugian dan konflik berkepanjangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya mengungkapkan, perkara ini berawal saat saksi korban, Paul Stephanus, menerima pesanan proyek dari terdakwa Handy Soenaryo pada 8 Agustus 2023. Namun pada 29 Oktober 2024, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Handy ketika pengerjaan telah mencapai 75 persen.

Perselisihan muncul saat pihak korban menagih kejelasan terkait uang muka proyek sebesar Rp205.975.000. Tidak tercapainya kesepakatan pengembalian dana akhirnya memicu pertengkaran yang berujung aksi kekerasan terhadap barang, yakni pengerusakan dua kendaraan yang terparkir di lokasi proyek, tepatnya di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dua kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut Gagal Capai Target, Pendapatan Surabaya Perlu Dievaluasi Total

Menurut JPU, terdakwa Handy merusak bagian roda depan dan belakang kedua mobil menggunakan dongkrak dan kunci roda. Ia juga menggerinda ban depan mobil Mazda hingga robek, atas perintah istrinya, Tjan Hwan Diana.

“Tindakan tersebut menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” ujar JPU Galih dalam sidang.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.

Baca juga: Dengan Sistem DTSEN, Lumajang Tak Butuh Lagi Label ‘Keluarga Miskin’ di Rumah Warga

Sementara itu, kuasa hukum Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa kliennya tengah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pencuri Sapi Masih Berkeliaran, Polisi Lumajang Perluas Pengejaran

1 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Janji Untung Rp100 Juta per Hari, Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Rp500 Juta

1 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Modus Tipu Uji Coba Perhiasan, Pelaku Bawa Kabur Kalung Emas 15 Gram Lebih

30 September 2025 - 16:55 WIB

Kantor IJTI Lumajang Disatroni Maling, Satu Motor Hilang

29 September 2025 - 10:53 WIB

Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan

27 September 2025 - 13:24 WIB

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal