Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana terhadap pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, Rabu (30/7), atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek. Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak proyek kanopi motorized retractable roof yang memicu kerugian dan konflik berkepanjangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya mengungkapkan, perkara ini berawal saat saksi korban, Paul Stephanus, menerima pesanan proyek dari terdakwa Handy Soenaryo pada 8 Agustus 2023. Namun pada 29 Oktober 2024, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Handy ketika pengerjaan telah mencapai 75 persen.
Perselisihan muncul saat pihak korban menagih kejelasan terkait uang muka proyek sebesar Rp205.975.000. Tidak tercapainya kesepakatan pengembalian dana akhirnya memicu pertengkaran yang berujung aksi kekerasan terhadap barang, yakni pengerusakan dua kendaraan yang terparkir di lokasi proyek, tepatnya di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dua kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.
Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut Gagal Capai Target, Pendapatan Surabaya Perlu Dievaluasi Total
Menurut JPU, terdakwa Handy merusak bagian roda depan dan belakang kedua mobil menggunakan dongkrak dan kunci roda. Ia juga menggerinda ban depan mobil Mazda hingga robek, atas perintah istrinya, Tjan Hwan Diana.
“Tindakan tersebut menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” ujar JPU Galih dalam sidang.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.
Baca juga: Dengan Sistem DTSEN, Lumajang Tak Butuh Lagi Label ‘Keluarga Miskin’ di Rumah Warga
Sementara itu, kuasa hukum Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa kliennya tengah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
“Kami masih mengupayakan penyelesaian damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Tinggalkan Balasan