Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 30 Jul 2025 19:13 WIB ·

Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan


 Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana Didakwa Rusak Dua Mobil Rekanan Proyek, Akibat Konflik Pembatalan Pekerjaan Perbesar

Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana terhadap pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, Rabu (30/7), atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek. Kasus ini bermula dari pembatalan sepihak proyek kanopi motorized retractable roof yang memicu kerugian dan konflik berkepanjangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya mengungkapkan, perkara ini berawal saat saksi korban, Paul Stephanus, menerima pesanan proyek dari terdakwa Handy Soenaryo pada 8 Agustus 2023. Namun pada 29 Oktober 2024, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Handy ketika pengerjaan telah mencapai 75 persen.

Perselisihan muncul saat pihak korban menagih kejelasan terkait uang muka proyek sebesar Rp205.975.000. Tidak tercapainya kesepakatan pengembalian dana akhirnya memicu pertengkaran yang berujung aksi kekerasan terhadap barang, yakni pengerusakan dua kendaraan yang terparkir di lokasi proyek, tepatnya di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dua kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut Gagal Capai Target, Pendapatan Surabaya Perlu Dievaluasi Total

Menurut JPU, terdakwa Handy merusak bagian roda depan dan belakang kedua mobil menggunakan dongkrak dan kunci roda. Ia juga menggerinda ban depan mobil Mazda hingga robek, atas perintah istrinya, Tjan Hwan Diana.

“Tindakan tersebut menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” ujar JPU Galih dalam sidang.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.

Baca juga: Dengan Sistem DTSEN, Lumajang Tak Butuh Lagi Label ‘Keluarga Miskin’ di Rumah Warga

Sementara itu, kuasa hukum Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa kliennya tengah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal