Lumajang, – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp503 juta di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Pelaku tidak lain adalah paman korban, adik dari ibu korban yang bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Peristiwa terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah korban, yang dalam keadaan kosong, dijadikan sasaran pelaku. Korban, Afinah (18), mendapati kamar tidur porak-poranda, kasur terangkat, dan lantai di bawah ranjang dicongkel. Emas milik ibu korban seberat 173,794 gram raib, termasuk leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas, hingga emas batangan.
Setelah menerima laporan, Polres Lumajang bersama Polsek Jatiroto segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku yang berinisial AS merupakan paman korban.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, mengatakan bahwa AS mengakui seluruh perbuatannya. Motif pencurian masih didalami oleh penyidik.
“Terduga pelaku telah kami amankan, dan perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif,” kata Pras, Minggu (1/3/2026).
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan