Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 9 Sep 2025 21:22 WIB ·

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa


 Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa Perbesar

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan dua kasus jaringan Kalimantan-Jawa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi. Empat kurir yang merupakan bagian dari jaringan tersebut turut diamankan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AR (33) warga Bandung, HD (26) warga Bekasi, SH (32) warga Bojonegoro, dan DS (29) warga Tuban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang ditangani pada tahun 2024.

Setelah melakukan analisa mendalam, Satresnarkoba menemukan dua kelompok jaringan besar yang terhubung dengan para pelaku.

Baca juga: Dikelola Tim Ahli, Dapur Gizi Lumajang Pastikan Makanan Aman dan Bergizi

“Dua kelompok ini terdeteksi sebagai bagian dari jaringan besar Kalimantan-Jawa. Kami melakukan pembuntutan terhadap mereka selama kurang lebih empat bulan,” kata Lutfhie dalam konferensi pers, Selasa (9/9/25).

Kelompok pertama ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 13 Agustus 2025. Polisi lebih dulu menempatkan anggota di Pontianak selama dua bulan, sebelum akhirnya menangkap dua tersangka, AR dan HD, tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan, ditemukan 44 bungkus teh cina warna kuning emas berisi sabu seberat 43,867 kg dan 8 bungkus kemasan kopi berisi 40.328 butir pil ekstasi.

Baca juga: Krisis Air Bersih di Probolinggo Meluas, 14 Desa Sudah Terdampak

Selain itu, Polisi menyita tiga tas ransel, satu tas hitam, dan mobil Daihatsu Rocky yang telah dimodifikasi untuk menyimpan sabu.

“Kedua tersangka mengaku baru pertama kali mengirimkan narkotika, dengan imbalan yang dijanjikan antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta setelah barang sampai tujuan,” katanya.

Dalam kasus kedua, polisi menangkap dua kurir lain, SH dan DS, di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Barat. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi sabu seberat 40,89 kg, yang dibawa menggunakan mobil Toyota Calya warna silver.

Pengembangan kasus ini membawa polisi ke sebuah perumahan di Komplek Mekasari Pelangi, Sungai Raya, Kubu Raya. Di sana, ditemukan tiga buah panel boks listrik yang telah disiapkan sebagai tempat penyimpanan sabu.

“Para tersangka mengaku sudah menerima biaya operasional sebesar Rp 186 juta dari bandar. Mereka berencana menyembunyikan sabu dalam panel listrik agar tidak terdeteksi saat pengiriman,” ujar Lutfhie.

Meski berasal dari jaringan yang sama, keempat kurir ini mengaku tidak saling mengenal. Polisi menduga sistem kerja jaringan ini dirancang agar mata rantainya tidak mudah terungkap.

“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan besar Kalimantan-Jawa. Mereka mengedarkan narkoba ke wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya,” tegas Lutfhie.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal