Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Ricuh Demo, 9 Ditetapkan oleh Polda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 7 Sep 2025 16:50 WIB ·

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Ricuh Demo, 9 Ditetapkan oleh Polda


 Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Ricuh Demo, 9 Ditetapkan oleh Polda Perbesar

Surabaya, – Polrestabes Surabaya menetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi usai aksi demonstrasi di Kota Surabaya pada 29-31 Agustus 2025. Selain itu, Polda Jawa Timur juga menetapkan sembilan orang tersangka tambahan, termasuk delapan anak di bawah umur.

Kericuhan yang terjadi selama tiga hari berturut-turut tersebut mengakibatkan kerusakan parah di sejumlah titik, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, dan 29 pos polisi di berbagai lokasi. Aksi kekerasan yang terjadi usai demonstrasi itu mendapat perhatian serius dari aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

Baca juga: PKL Tetap Bisa Berjualan Selama Rehabilitasi Alun-Alun Lumajang

“Kami masih melakukan upaya-upaya pengungkapan kasus ini secara terang-benderang. Penanganannya tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/25).

Menurutnya, sejumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim terkait langsung dengan insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat. Dari sembilan orang yang ditetapkan, satu merupakan orang dewasa, sementara delapan lainnya adalah anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah 1–4 September Akibat Situasi Kota yang Mencekam

Salah satu temuan yang tengah didalami penyidik adalah dugaan bahwa pelaku kerusuhan menyamarkan identitas mereka dengan menggunakan atribut ojek online. Dalam unggahan yang beredar di media sosial dan platform X, salah satu pelaku terlihat mengenakan jaket hijau, helm hitam, kaca mata, dan masker, serta sepatu bermerek tertentu.

“Kami mendalami semua informasi yang beredar. Jika ditemukan keterkaitan dengan kelompok tertentu, kami akan bekerja sama dengan berbagai elemen, mulai dari TNI, ormas, tokoh agama, hingga pemerintah daerah,” imbuh Jules.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial. Polda Jatim mengajak seluruh warga menjaga kondusivitas wilayah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Surabaya dan Jawa Timur. Mari kita kawal kasus ini bersama-sama, namun tetap dengan cara yang profesional dan humanis,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal