Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 23 Okt 2025 18:30 WIB ·

Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan


 Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan Perbesar

Jember, – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023–2024 berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Sementara itu, empat tersangka lain telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, memastikan pihaknya akan kembali memanggil tersangka SR sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:Korupsi Sosraperda Jember: Empat Ditahan, Kejaksaan Bidik Anggota Dewan Lainnya

“Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka SR agar proses penyidikan dapat berjalan lancar,” ujar Ichwan, Kamis (23/10/2025).

Empat tersangka yang sudah ditahan, antara lain Wakil Ketua DPRD Jember DDS, mantan istrinya YQ, serta dua aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD, yakni AS dan RAR. Keempatnya mengenakan rompi berwarna merah muda selama masa penahanan.

Baca juga:Heboh! Pesta Gay Digerebek di Hotel Surabaya, 34 Pria Tanpa Busana Ditangkap

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp5,6 miliar sesuai rencana alokasi biaya (RAB).

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa lebih dari 200 saksi, baik dari kalangan anggota DPRD maupun panitia lokal Sosperda, guna mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan Lantai 2 MTsN Lumajang Pernah Jadi Lokasi Peluru Nyasar, Kini Terulang Lagi

5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Trending di Kriminal