Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 1 Nov 2025 17:22 WIB ·

Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang


 Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Cemburu buta kembali memicu tragedi berdarah. Seorang pria berinisial AA (22), warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, Lumajang, nekat membacok tetangganya, AZ (24), hingga tewas setelah menduga korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

Kini, polisi kembali menangkap rekan pelaku utama, MA (35), yang turut membantu dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasus ini terjadi pada 2 September 2025 lalu dan sempat menghebohkan warga sekitar. Saat itu, AA mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit. Dalam amarah yang meluap, pelaku membacok AZ berkali-kali hingga tewas di tempat.

Baca juga:Banjir Lumajang Picu Lonjakan Penyakit: Warga Rojopolo Keluhkan Diare dan Hipertensi

Setelah melakukan aksinya, AA langsung melarikan diri dengan dibonceng rekannya, MA, yang menunggunya di jalan.

Setelah dua bulan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya berhasil meringkus MA di tempat kerjanya pada Jumat (31/10/2025).

Ia diketahui berperan mengantar sekaligus melarikan pelaku utama usai pembunuhan.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, SH, mengungkapkan bahwa MA menyadari niat jahat pelaku utama saat berangkat ke lokasi.

Baca juga:Pasca-Banjir, Pemkab Lumajang Bersihkan Sungai dan Rehabilitasi Infrastruktur Rusak

“Pelaku ini adalah teman dari AA. Ia mengaku tahu bahwa AA akan melakukan pembacokan terhadap korban karena masalah perselingkuhan. Peran MA ini membonceng pelaku utama saat menuju dan meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Ipda Untoro, Sabtu (1/11/2025).

MA tak bisa mengelak ketika tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya. Dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut.

“Penyelidikan awal memang difokuskan pada pelaku utama. Namun setelah bukti-bukti lengkap, MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 junto Pasal 56 subsider Pasal 338 junto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Trending di Kriminal