Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 8 Nov 2025 12:31 WIB ·

Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036


 Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 Perbesar

Probolinggo, – Meski telah dibebaskan bersyarat pada April 2025, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tetap diwajibkan menjalani wajib lapor bulanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo hingga tahun 2036 mendatang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa wajib lapor dilakukan setiap bulan pada minggu kedua, dan pihak Kejaksaan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perubahan jadwal.

Baca juga:Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda

“Yang bersangkutan koperatif dan tidak pernah absen dalam menjalankan wajib lapor. Ia harus melaksanakan kewajiban ini sampai bebas murni, yaitu hingga 2036,” kata Taufik, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga:Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025

Selama masa pembebasan bersyarat, Dimas Kanjeng tetap aktif menjalankan kegiatan di padepokannya, termasuk mengaji dan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat sekitar. Salah satu pengurus menyebut bahwa aktivitas di padepokan semakin sering digelar sejak guru mereka dibebaskan.

Kejaksaan menekankan bahwa meskipun Dimas Kanjeng kembali beraktivitas normal, pengawasan hukum tetap berjalan. Wajib lapor ini menjadi bagian dari pemantauan agar status bebas bersyarat dijalankan dengan tertib sesuai ketentuan hukum.

“Kita tetap memantau dan memastikan semua ketentuan bebas bersyarat dipatuhi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Hidrogen Peroksida di Lokasi Pengolahan Limbah Tambang Emas Picu Kekhawatiran Warga

17 November 2025 - 16:00 WIB

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin

17 November 2025 - 15:55 WIB

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Trending di Daerah