Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 8 Nov 2025 12:31 WIB ·

Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036


 Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 Perbesar

Probolinggo, – Meski telah dibebaskan bersyarat pada April 2025, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tetap diwajibkan menjalani wajib lapor bulanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo hingga tahun 2036 mendatang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa wajib lapor dilakukan setiap bulan pada minggu kedua, dan pihak Kejaksaan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perubahan jadwal.

Baca juga:Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda

“Yang bersangkutan koperatif dan tidak pernah absen dalam menjalankan wajib lapor. Ia harus melaksanakan kewajiban ini sampai bebas murni, yaitu hingga 2036,” kata Taufik, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga:Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025

Selama masa pembebasan bersyarat, Dimas Kanjeng tetap aktif menjalankan kegiatan di padepokannya, termasuk mengaji dan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat sekitar. Salah satu pengurus menyebut bahwa aktivitas di padepokan semakin sering digelar sejak guru mereka dibebaskan.

Kejaksaan menekankan bahwa meskipun Dimas Kanjeng kembali beraktivitas normal, pengawasan hukum tetap berjalan. Wajib lapor ini menjadi bagian dari pemantauan agar status bebas bersyarat dijalankan dengan tertib sesuai ketentuan hukum.

“Kita tetap memantau dan memastikan semua ketentuan bebas bersyarat dipatuhi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencarian Rizky di Pantai Pandanwangi Libatkan Keluarga hingga Nelayan Setempat

16 Oktober 2026 - 09:13 WIB

25 Truk Ditindak di Pasirian, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional dan SIM

15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Kades Selok Anyar Sebut Kabar Sumpah Pocong Salah Total, Ini Penjelasannya

15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Satu Nelayan Hilang setelah Perahu Terbalik di Perairan Selatan Lumajang

15 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kecelakaan Beruntun di Lumajang, Satu Orang Luka dan Kerugian Rp 30 Juta

15 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Trending di Daerah