Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 8 Nov 2025 12:31 WIB ·

Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036


 Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 Perbesar

Probolinggo, – Meski telah dibebaskan bersyarat pada April 2025, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tetap diwajibkan menjalani wajib lapor bulanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo hingga tahun 2036 mendatang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa wajib lapor dilakukan setiap bulan pada minggu kedua, dan pihak Kejaksaan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perubahan jadwal.

Baca juga:Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda

“Yang bersangkutan koperatif dan tidak pernah absen dalam menjalankan wajib lapor. Ia harus melaksanakan kewajiban ini sampai bebas murni, yaitu hingga 2036,” kata Taufik, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga:Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025

Selama masa pembebasan bersyarat, Dimas Kanjeng tetap aktif menjalankan kegiatan di padepokannya, termasuk mengaji dan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat sekitar. Salah satu pengurus menyebut bahwa aktivitas di padepokan semakin sering digelar sejak guru mereka dibebaskan.

Kejaksaan menekankan bahwa meskipun Dimas Kanjeng kembali beraktivitas normal, pengawasan hukum tetap berjalan. Wajib lapor ini menjadi bagian dari pemantauan agar status bebas bersyarat dijalankan dengan tertib sesuai ketentuan hukum.

“Kita tetap memantau dan memastikan semua ketentuan bebas bersyarat dipatuhi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPBD Lumajang Prioritaskan Gucialit dalam Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

8 Juli 2026 - 15:12 WIB

DPRD Jember Minta Kajian Kelayakan Didahulukan Sebelum PLTSa Rp2 Triliun Direalisasikan

8 Juli 2026 - 12:11 WIB

BPBD Jatim Tetapkan Desa Darungan Lumajang sebagai Desa Tangguh Bencana

7 Juli 2026 - 11:47 WIB

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Trending di Daerah