Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 8 Nov 2025 12:31 WIB ·

Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036


 Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 Perbesar

Probolinggo, – Meski telah dibebaskan bersyarat pada April 2025, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tetap diwajibkan menjalani wajib lapor bulanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo hingga tahun 2036 mendatang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa wajib lapor dilakukan setiap bulan pada minggu kedua, dan pihak Kejaksaan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perubahan jadwal.

Baca juga:Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda

“Yang bersangkutan koperatif dan tidak pernah absen dalam menjalankan wajib lapor. Ia harus melaksanakan kewajiban ini sampai bebas murni, yaitu hingga 2036,” kata Taufik, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga:Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025

Selama masa pembebasan bersyarat, Dimas Kanjeng tetap aktif menjalankan kegiatan di padepokannya, termasuk mengaji dan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat sekitar. Salah satu pengurus menyebut bahwa aktivitas di padepokan semakin sering digelar sejak guru mereka dibebaskan.

Kejaksaan menekankan bahwa meskipun Dimas Kanjeng kembali beraktivitas normal, pengawasan hukum tetap berjalan. Wajib lapor ini menjadi bagian dari pemantauan agar status bebas bersyarat dijalankan dengan tertib sesuai ketentuan hukum.

“Kita tetap memantau dan memastikan semua ketentuan bebas bersyarat dipatuhi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Semua Petani Tembakau Dapat BLT, APTI Lumajang Terapkan Seleksi Berbasis Data

31 Agustus 2026 - 15:38 WIB

BLT DBHCHT Petani Tembakau Lumajang Dipangkas, Penerima Tinggal 3.525 Orang

31 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Buruh Pabrik Rokok Jadi Sasaran BLT DBHCHT, Pemkab Lumajang Dorong Kesejahteraan Pekerja

31 Agustus 2026 - 15:23 WIB

150 Buruh Pabrik Rokok di Kunir Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu

31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Rp28,2 Juta BLT DBHCHT Disalurkan ke 47 Warga Yosowilangun Lumajang

31 Agustus 2026 - 14:13 WIB

47 Warga Miskin di Yosowilangun Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu, Pemkab Lumajang Harap Tepat Sasaran

31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Trending di Daerah