Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 8 Nov 2025 12:31 WIB ·

Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036


 Pasca Bebas, Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejari Probolinggo Hingga 2036 Perbesar

Probolinggo, – Meski telah dibebaskan bersyarat pada April 2025, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tetap diwajibkan menjalani wajib lapor bulanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo hingga tahun 2036 mendatang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa wajib lapor dilakukan setiap bulan pada minggu kedua, dan pihak Kejaksaan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perubahan jadwal.

Baca juga:Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda

“Yang bersangkutan koperatif dan tidak pernah absen dalam menjalankan wajib lapor. Ia harus melaksanakan kewajiban ini sampai bebas murni, yaitu hingga 2036,” kata Taufik, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga:Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025

Selama masa pembebasan bersyarat, Dimas Kanjeng tetap aktif menjalankan kegiatan di padepokannya, termasuk mengaji dan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat sekitar. Salah satu pengurus menyebut bahwa aktivitas di padepokan semakin sering digelar sejak guru mereka dibebaskan.

Kejaksaan menekankan bahwa meskipun Dimas Kanjeng kembali beraktivitas normal, pengawasan hukum tetap berjalan. Wajib lapor ini menjadi bagian dari pemantauan agar status bebas bersyarat dijalankan dengan tertib sesuai ketentuan hukum.

“Kita tetap memantau dan memastikan semua ketentuan bebas bersyarat dipatuhi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Pemuda Pancasila Lumajang Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus DPC Madas

23 Mei 2026 - 16:02 WIB

Surat DLH Dibantah Bupati, Koordinasi Pemkab Lumajang Dipertanyakan

23 Mei 2026 - 09:44 WIB

Baru Masa Tanam, Sawah di Lumajang Keburu Diterjang Banjir

21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Lumajang Patroli Cek Pemasangan CCTV dan PJU di Sukodono

20 Mei 2026 - 01:13 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Luapan Sungai di Biting, Penanganan Dimulai Awal Juni

18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Pemerintahan, Inspektorat Disebut Jadi Pisau Pengawasan

18 Mei 2026 - 12:52 WIB

Trending di Daerah