Dari Inovator ke Tersangka: Nadiem Makarim Tersandung Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 4 Sep 2025 18:55 WIB ·

Dari Inovator ke Tersangka: Nadiem Makarim Tersandung Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun


 Dari Inovator ke Tersangka: Nadiem Makarim Tersandung Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun Perbesar

Lensawarta.com, – Kejagung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Penetapan ini menandai kejatuhan mengejutkan dari seorang figur publik yang selama ini dikenal sebagai simbol inovasi dan reformasi pendidikan nasional.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/25). Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini, setelah sebelumnya empat pejabat lainnya lebih dulu dijerat hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember Masuk Babak Baru, Tersangka Segera Diumumkan

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Nadiem Makarim, mantan CEO Gojek yang diboyong Presiden Joko Widodo ke kabinet sebagai Mendikbudristek pada 2019, sempat dielu-elukan sebagai angin segar bagi dunia pendidikan.

Program-program seperti Merdeka Belajar dan digitalisasi pendidikan membuatnya populer, khususnya di kalangan pendukung reformasi birokrasi.

Baca juga: DLH Lumajang Tunda Penataan Taman Anak dan Parkir

Namun, kini citranya runtuh. Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, Nadiem diduga terlibat aktif dalam mendorong pengadaan Chromebook produk dari Google sejak awal 2020, meski uji coba di tahun sebelumnya dinyatakan gagal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pada Februari 2020, NAM melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Hasilnya, disepakati bahwa produk Chromebook akan digunakan untuk program pendidikan nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo.

Lebih lanjut, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar Zoom Meeting dengan jajaran internal Kemendikbud dan mewajibkan penggunaan Chromebook untuk seluruh pengadaan perangkat TIK. Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Surat dari Google sebelumnya juga tidak direspons oleh menteri terdahulu, karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah.

Namun, Nadiem justru membalas surat tersebut dan memberi lampu hijau, meski kondisi teknis di lapangan menunjukkan keterbatasan infrastruktur yang signifikan.

Keputusan itu kemudian diikuti dengan penyusunan juknis dan juklab oleh jajaran direktur pendidikan dasar dan menengah, yang spesifik mengarah pada spesifikasi Chrome OS.

“Ada upaya sistematis untuk mendorong produk tertentu sejak awal. Ini menjadi titik krusial dugaan korupsi dalam kasus ini,” tegas Nurcahyo.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal